Kemenkes Cabut Permanen STR dr. Priguna Anugerah, Pelaku Pemerkosaan Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Editor: Redaksi author photo

Kemenkes Cabut Permanen STR dr. Priguna Anugerah, Pelaku Pemerkosaan Keluarga Pasien di RSHS Bandung

KALBARNEWS.CO.ID (BANDUNG) - 
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. Priguna Anugerah Pratama (31), setelah dokter muda tersebut terbukti melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang perempuan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pencabutan STR ini bersifat permanen, yang artinya Priguna tidak lagi diperkenankan menjalankan praktik kedokteran dalam bentuk apapun seumur hidup.


Keputusan tegas ini diumumkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, pada Kamis, 10 April 2025. Ia menyebut bahwa pencabutan dilakukan segera setelah penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.


“Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya. Tidak bisa proses SIP (Surat Izin Praktik) dan praktik kembali,” ujar Aji dalam keterangan tertulis kepada media.


Sanksi administratif berat ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab dan ketegasan pemerintah dalam menjaga marwah profesi dokter serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan.


Diketahui, Priguna merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran yang sedang menjalani pendidikan klinis di RSHS Bandung. Aksi bejatnya dilakukan terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun, yang kala itu hendak mendonorkan darah bagi sang ayah yang sedang dirawat dalam kondisi kritis.


Menurut hasil penyelidikan kepolisian, insiden tersebut terjadi pada 18 Januari 2025. Priguna memanfaatkan posisinya sebagai dokter dengan memanipulasi korban untuk datang ke rumah sakit dengan dalih donor darah. Di luar dugaan, korban justru dibius dan diperkosa oleh pelaku di area rumah sakit.


Saat ini, Priguna telah ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Kasus ini menyita perhatian luas publik dan memicu kecaman keras terhadap tindakan pelaku, terutama karena dilakukan di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pelayanan.


Sebagai langkah evaluatif, Kementerian Kesehatan juga meminta Universitas Padjadjaran, khususnya Prodi Anestesiologi, untuk melakukan pembenahan tata kelola dan sistem pengawasan terhadap peserta PPDS. Selama proses evaluasi, kegiatan pendidikan di program tersebut akan dihentikan sementara selama satu bulan.


“Tata kelola dan pengawasan ke depan harus diperbaiki. Ini menjadi evaluasi besar bagi semua pihak,” tegas Aji.


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan profesi kedokteran di Indonesia. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran penting bagi institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit agar meningkatkan sistem pengawasan, penguatan etika, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap lini pelayanan kesehatan.(Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini