Pergub Poligami ASN Jakarta Menuai Polemik, Pramono Anung Tolak Penerapannya
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta tidak akan diizinkan untuk berpoligami. Pernyataan ini ia sampaikan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Minggu, 2 Februari 2025.
"Pokoknya statement saya tentang itu (ASN Poligami) sudah cetho welo-welo, sudah jelas banget," tegas Pramono Anung.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap polemik yang berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Pergub ini diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa aturan ini telah dibahas sejak tahun 2023 dan mengacu pada peraturan pemerintah sebelumnya. Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami diwajibkan mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. ASN yang melanggar aturan ini dan menikah tanpa izin akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi adanya Pergub tersebut, Pramono Anung juga menegaskan komitmennya terhadap monogami dan menolak praktik poligami, khususnya bagi ASN di lingkungan pemerintahannya. Pernyataan ini ia sampaikan usai menerima Gelar Kehormatan Adat Betawi pada Sabtu, 1 Februari 2025.
“Saya sengaja dalam acara suatu komunitas yang dominan para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen,” ungkap Pramono.
Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak akan ada izin untuk praktik poligami bagi ASN.
“Selama saya menjabat, pasti tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan. Bang Doel juga enggak akan izinkan,” tegasnya.
Pramono juga menambahkan bahwa ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dipecat. Dalam sambutannya, ia menekankan kepada ASN di Jakarta agar tidak berpikir untuk melakukan poligami selama masa pemerintahannya.
“Bagi saya, ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” ucapnya.
Ketua Fraksi NasDem Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mendukung langkah Pramono.
"Saya sangat setuju dengan Pak Pramono Anung untuk tidak memberikan izin kepada ASN yang berpoligami," kata Jupiter Sabtu, 1 Februari 2025.
Namun, Jupiter juga menyoroti perlunya mempertimbangkan hak asasi manusia dalam kasus tertentu.
"Di satu sisi harus dipertimbangkan misalnya alasan yang mendasari ketika ASN ingin menikah lagi, seperti jika istrinya meninggal," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, juga mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, ASN harus menjadi panutan bagi masyarakat.
“ASN juga kan ada PP 94 yang mengatur disiplin PNS, PNS harus menjadi panutan, harus memberi contoh kepada masyarakat,” kata Kenneth.
Kenneth juga menyinggung potensi korupsi yang bisa terjadi jika ASN memiliki lebih dari satu istri.
"Dia (PNS) kalau punya istri banyak, lebih cenderung niatan korupsinya lebih tinggi, karena ada satu jiwa lagi yang harus dia biayai. Uang dari mana?. Kita tahu gaji PNS nggak besar, ujung-ujungnya nanti takutnya tergoda untuk korupsi karena harus membiayai kebutuhan jiwa kedua," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kenneth menambahkan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu bisa dicabut atau direvisi jika nantinya Pramono menerapkan kebijakan baru.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Provinsi Jakarta memiliki kebijakan yang memperbolehkan ASN melakukan poligami. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Kebijakan ini bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.
Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Prosedur ini bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.
Ketentuan tersebut secara khusus tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Aturan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi ASN, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan ketertiban dalam lingkungan kerja pemerintahan. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat mencegah konflik dan masalah hukum di kemudian hari.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menekankan bahwa penerbitan Pergub ini bukan untuk mendorong praktik poligami, melainkan untuk memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian di kalangan ASN. Tujuannya adalah melindungi keluarga ASN dan mencegah terjadinya pernikahan siri tanpa persetujuan istri sah maupun pejabat berwenang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa aturan ini juga dimaksudkan untuk mencegah perceraian tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing. Dengan demikian, tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu tanpa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Tim Liputan).
Editor : Lan