Pemerintah Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB untuk Perluas Akses Pendidikan
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Berbagai perubahan dalam sistem pendidikan nasional mulai diterapkan pada tahun 2025, salah satunya adalah perubahan nama sistem penerimaan siswa baru. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini resmi berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang berlaku untuk jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas serta efektivitas sistem penerimaan siswa di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa SPMB memiliki tujuan utama untuk memberikan kepastian dalam pendidikan serta memastikan bahwa seluruh anak Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan yang berkualitas. Pergantian nama ini tidak sekadar perubahan istilah, tetapi juga mencerminkan adanya perbaikan dalam sistem yang akan lebih adaptif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.
Sebagai bagian dari implementasi SPMB, Mendikdasmen melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin oleh Tito Karnavian. Dalam pertemuan yang berlangsung pada 31 Januari 2025 di Jakarta Pusat, Mendikdasmen menegaskan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah dalam menjalankan sistem baru ini.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan SPMB sangat bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam menyediakan sarana, prasarana, serta kebijakan yang menunjang pelaksanaan sistem ini. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa sistem pendidikan yang diterapkan berjalan dengan lancar dan efektif di setiap wilayah.
“Kami menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah,” ujar Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen juga mengapresiasi komitmen Menteri Dalam Negeri yang siap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sistem baru ini. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan SPMB dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Salah satu perubahan signifikan dalam penerapan SPMB adalah pelibatan sekolah swasta dalam sistem ini. Mendikdasmen menegaskan bahwa semua anak yang bersekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta, tetap merupakan bagian dari anak Indonesia yang memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan yang layak.
“Jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia,” ucap Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan bahwa hak-hak siswa di sekolah swasta tetap dijamin dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga mereka tetap mendapat perhatian dalam kebijakan pendidikan nasional. Pelibatan sekolah swasta dalam sistem SPMB bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bagi semua anak Indonesia, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan dalam daya tampung sekolah negeri.
Menurut Abdul Mu’ti, alasan utama di balik keputusan untuk melibatkan sekolah swasta dalam sistem ini adalah karena kapasitas sekolah negeri yang masih terbatas. Banyak daerah di Indonesia yang mengalami kekurangan sekolah negeri, sehingga keberadaan sekolah swasta menjadi solusi untuk menampung lebih banyak siswa.
“Sekolah swasta memang sebagian ada yang biayanya lebih tinggi dari sekolah negeri,” kata Abdul Mu’ti.
Namun, ia juga menekankan bahwa tidak semua sekolah swasta memiliki biaya yang lebih mahal dibandingkan sekolah negeri. Ada banyak sekolah swasta yang justru memberikan biaya pendidikan yang terjangkau, bahkan lebih murah daripada sekolah negeri di beberapa daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung sekolah-sekolah swasta yang ikut berkontribusi dalam sistem pendidikan nasional.
Mendikdasmen juga menegaskan bahwa penerapan SPMB bukan hanya sekadar mengganti nama dari PPDB, tetapi juga sebagai upaya untuk menyempurnakan sistem sebelumnya. Salah satu alasan utama perubahan ini adalah untuk memperbaiki beberapa kelemahan yang ada dalam sistem lama dan memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan kesempatan pendidikan yang adil dan merata.
“Ada beberapa kelemahan yang dimiliki sistem lama yang kita perlu perbaiki,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre pada 30 Januari 2025.
Dalam sistem baru ini, SPMB akan memberlakukan empat jalur utama penerimaan siswa dari SD hingga SMA, yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Masing-masing jalur ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai kondisi dan kebutuhan siswa serta memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh akses pendidikan.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Prinsip utama dari jalur ini adalah pendekatan domisili siswa terhadap satuan pendidikan yang berada di dekat tempat tinggalnya. Dengan demikian, diharapkan akses ke sekolah menjadi lebih mudah dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Jalur prestasi ditujukan bagi calon siswa yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun nonakademik. Dalam sistem baru ini, jalur prestasi juga mencakup siswa yang aktif dalam bidang kepemimpinan dan organisasi, seperti OSIS atau Pramuka. Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada siswa yang menunjukkan kemampuan kepemimpinan serta berkontribusi dalam lingkungan sekolah.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu serta bagi penyandang disabilitas. Jalur ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas. Pemerintah juga berupaya meningkatkan alokasi anggaran bagi siswa yang masuk melalui jalur afirmasi agar mereka dapat memperoleh fasilitas pendidikan yang layak.
Jalur mutasi diberikan bagi calon siswa yang harus berpindah sekolah karena mengikuti kepindahan tugas orang tua atau wali mereka. Selain itu, anak-anak dari tenaga pendidik yang berpindah ke sekolah lain juga termasuk dalam jalur ini. Pemerintah berharap dengan adanya jalur mutasi, anak-anak yang terpaksa pindah domisili tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan.
Dengan diterapkannya sistem baru ini, pemerintah berharap bahwa SPMB akan menjadi solusi yang lebih baik dibandingkan sistem sebelumnya dan dapat menjangkau lebih banyak siswa dengan berbagai latar belakang. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem ini agar dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi dunia pendidikan di Indonesia. (Tim Liputan).
Editor : Lan