Antok, Tersangka Pembunuhan Uswatun Hasanah, Sempat Bernyanyi Saat Interogasi

Editor: Redaksi author photo

Antok, Tersangka Pembunuhan Uswatun Hasanah, Sempat Bernyanyi Saat Interogasi

KALBARNEWS.CO.ID (NGAWI) - 
Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasanah terus mengungkap berbagai fakta baru yang mengejutkan dan mengundang perhatian luas dari masyarakat. Rohmad Tri Hartanto alias Antok, tersangka dalam kasus ini, menunjukkan berbagai perilaku yang tak terduga selama proses penyelidikan. 


Salah satu momen yang menjadi sorotan publik adalah ketika Antok, saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, tiba-tiba menyanyikan lagu "Sephia" dari Sheila On 7. Tindakannya yang terkesan santai dan tidak menunjukkan penyesalan ini membuat banyak orang geram, terutama mengingat kebrutalan perbuatannya.


Antok ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2025 dini hari di Madiun, setelah dilakukan pencarian intensif oleh kepolisian. Penangkapan ini membawa angin segar dalam upaya pengungkapan kasus mutilasi yang mengguncang Jawa Timur. Tak lama setelah ditangkap, video dirinya yang sedang menyanyikan lagu "Sephia" saat interogasi pun beredar luas di media sosial, terutama TikTok. 


Video tersebut diunggah oleh akun @hellboyjatanraspolda dan telah ditonton lebih dari 6.000 kali. Dalam rekaman itu, polisi sempat menanyakan hubungan antara Antok dan korban, yang kemudian dijawabnya dengan suara pelan bahwa Uswatun adalah "kekasih gelapnya."


Ketika ditanya soal lagu "Sephia," Antok mengaku mengenal lagu tersebut dan dengan santainya menyanyikan dua baris awalnya. Perilaku ini sontak menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mengecam sikapnya yang seolah tidak menunjukkan rasa bersalah, sementara yang lain mempertanyakan kondisi kejiwaannya. 


Pihak kepolisian pun menaruh perhatian khusus terhadap perilaku Antok ini dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aspek psikologisnya.


Kasus pembunuhan dan mutilasi ini bermula dari penemuan potongan tubuh dalam koper merah yang tergeletak di sebuah lahan kosong di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis, 23 Januari 2025. Penemuan koper tersebut membuat warga sekitar geger, dan mereka segera melaporkannya kepada pihak berwenang. 


Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, beberapa bagian tubuh lainnya ditemukan di Jurug Bang, Desa Slawe, Trenggalek, pada Minggu, 26 Januari 2025. Pihak kepolisian kemudian mengonfirmasi bahwa potongan tubuh tersebut merupakan bagian dari korban yang sama.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, di sebuah hotel di Kota Kediri. Sebelum kejadian, Antok menjemput Uswatun di Terminal Gayatri, Tulungagung, dengan iming-iming uang sebesar Rp1 juta. Uswatun yang mengenal Antok kemudian bersedia menemui pelaku dan ikut bersamanya ke hotel. 


Namun, situasi berubah menjadi tragis setelah keduanya terlibat pertengkaran hebat. Dalam keadaan emosi yang tidak terkendali, Antok mencekik Uswatun dengan kuat hingga kepalanya terbentur ke lantai. Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di tempat.


Panik dengan situasi yang terjadi, Antok kemudian memutuskan untuk memutilasi tubuh Uswatun agar dapat menghilangkan jejak kejahatannya. Dengan menggunakan pisau dapur yang dibelinya di minimarket dekat hotel, ia memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. 


Farman menjelaskan bahwa Antok memulai dengan memotong kepala korban, kemudian dilanjutkan dengan paha kiri, dan terakhir betis kanan. Semua ini dilakukan dengan tujuan agar tubuh korban dapat muat di dalam koper yang telah disiapkannya.


Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa motif pembunuhan ini didasarkan pada dendam dan tekanan emosional yang dirasakan oleh pelaku. Antok diketahui menyimpan dendam mendalam terhadap korban, yang diduga sering melontarkan kata-kata yang menyakitkan perasaannya. 


Salah satu pernyataan yang paling memicu kemarahan Antok adalah ketika Uswatun diduga pernah mendoakan agar anak perempuannya kelak menjadi pekerja seks komersial (PSK). Ucapan tersebut dianggap sebagai penghinaan yang sangat mendalam bagi Antok, yang sangat menyayangi anaknya.


Selain itu, Uswatun juga disebut-sebut sering mendesak Antok untuk menceraikan istrinya dan menikahinya secara resmi. Tekanan ini semakin memperburuk hubungan mereka, hingga akhirnya Antok merasa terpojok dan meledak dalam kemarahan yang berujung pada tindakan brutal tersebut.


Di balik sikapnya yang tampak tenang saat interogasi, Antok ternyata beberapa kali menangis selama pemeriksaan. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa tersangka menangis setiap kali ditanya tentang anaknya. 


Dalam beberapa kesempatan, Antok terlihat sangat emosional dan menyesali perbuatannya, terutama saat menyadari bahwa ia mungkin tidak akan pernah bertemu dengan anaknya lagi. Meski demikian, banyak pihak yang meragukan ketulusannya, mengingat cara ia menghadapi interogasi dengan sikap yang terkesan santai dan bahkan sempat bernyanyi.


Polda Jawa Timur juga telah melakukan serangkaian tes kejiwaan terhadap Antok untuk memahami kondisi mentalnya lebih dalam. Kombes Farman menegaskan bahwa tes psikologi telah dilakukan dan akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.


 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi psikopat atau gangguan mental lainnya, maka langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap Antok bisa disesuaikan dengan temuan tersebut.


Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Antok dijerat dengan sejumlah pasal berat yang dapat membuatnya mendekam di penjara seumur hidup. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan kombinasi pasal-pasal ini, ancaman hukuman yang dihadapi Antok sangatlah berat.


Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur pada Senin, 27 Januari 2025, Antok tampak tertunduk dengan wajah penuh penyesalan. Ia mengenakan baju tahanan dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Dalam kesempatan tersebut, Antok mengungkapkan permintaan maafnya kepada keluarga korban. 


Dengan suara yang lirih dan penuh emosi, ia mengatakan bahwa dirinya sangat menyesal atas perbuatannya. Namun, permintaan maaf ini tentu tidak akan menghapus dampak tragis dari perbuatannya, yang telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang begitu kejam.


Polda Jawa Timur menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap semua fakta yang ada demi memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya. 


Publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian, mengingat betapa brutal dan mengerikannya kejadian yang telah terjadi. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dalam mengelola emosi serta dampak buruk dari dendam yang dipendam terlalu lama. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini