Reformasi Sistem Pendidikan Indonesia: Ujian dan Zonasi Dihapus

Editor: Redaksi author photo

Reformasi Sistem Pendidikan Indonesia: Ujian dan Zonasi Dihapus

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - 
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti baru-baru ini mengumumkan bahwa istilah "ujian" dan "zonasi" akan dihapus dari sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional agar lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. 


Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025, Abdul Mu'ti menyatakan, "Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada."


Penggantian istilah ujian dan zonasi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam cara pendidikan dilaksanakan di Indonesia. Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa istilah pengganti untuk zonasi sudah dirumuskan, namun ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hingga aturan baru tersebut resmi diumumkan. 


"Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar," tuturnya, menandakan bahwa perubahan ini sedang dalam proses finalisasi.


Menurut Abdul Mu'ti, konsep baru yang berkaitan dengan penghapusan istilah ujian telah selesai dirumuskan. Aturan resmi mengenai sistem baru ini akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 


"Jadi nanti akan kami sampaikan, setelah peraturan mengenai PPDB keluar. Mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri," jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai sistem PPDB tahun 2025 akan ditentukan melalui sidang kabinet, dan hasil kajian Kementerian Pendidikan telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet.


Abdul Mu'ti menekankan bahwa kapan sistem baru ini akan diputuskan sepenuhnya tergantung pada arahan dan kebijaksanaan Presiden. 


"Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab, sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden," tambahnya.


Keputusan untuk menghapus Ujian Nasional (UN) dan penerapan sistem zonasi telah menjadi topik perdebatan publik selama bertahun-tahun. Beberapa pihak mendesak pemerintah untuk mengembalikan UN sebagai indikator kualitas siswa setelah menyelesaikan jenjang pendidikan dasar. 


Di sisi lain, sistem zonasi yang dirancang untuk memastikan pemerataan akses pendidikan juga menuai kritik. Sistem ini memungkinkan siswa untuk mendaftar ke sekolah berdasarkan jarak rumah ke sekolah, tanpa mempertimbangkan status "sekolah favorit". Namun, dalam implementasinya, sistem ini seringkali disalahgunakan oleh beberapa pihak.


"Banyak orang tua siswa mengeluhkan sistem ini karena masih rawan dimanipulasi. Ada banyak kasus orang tua siswa merekayasa kartu keluarga agar anaknya diterima di sekolah tertentu," ungkap Abdul Mu'ti, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penerapan sistem zonasi.


Sebelumnya, Abdul Mu'ti juga menyebut bahwa konsep baru untuk PPDB telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, pembahasan mendalam mengenai hal tersebut belum dilakukan karena agenda rapat terbatas di Istana Kepresidenan lebih fokus pada program makan bergizi gratis. 


"Itu baru kami sampaikan dalam bentuk tertulis dan tadi tidak sempat dibahas karena beliau ada agenda lain," ujarnya pada Jumat, 17 Januari 2025.


Meski demikian, Abdul Mu'ti tetap optimis bahwa kebijakan baru akan segera diputuskan oleh Presiden. 


"Ada kepentingan untuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait serta sosialisasi kepada masyarakat," tambahnya. 


Ketika ditanya apakah sistem baru PPDB akan menghapus zonasi secara keseluruhan, Abdul Mu'ti memilih untuk tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya meminta masyarakat untuk menunggu hingga keputusan resmi diumumkan, dengan harapan bahwa semua perubahan ini akan membawa hasil yang positif.


Penggantian istilah ujian dan zonasi diharapkan dapat menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan bahwa setiap anak di Indonesia dapat memperoleh akses pendidikan yang lebih baik tanpa adanya diskriminasi atau manipulasi yang menghalangi kesempatan mereka. Selain itu, perubahan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih inklusif dan mendukung perkembangan potensi setiap siswa.


Sebagai penutup, publik kini menantikan pengumuman resmi mengenai perubahan ini dan bagaimana dampaknya terhadap sistem pendidikan di Indonesia ke depannya. Dengan harapan bahwa keputusan yang diambil dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan manfaat bagi generasi penerus bangsa, masyarakat diharapkan tetap aktif mengikuti perkembangan dan ikut serta dalam proses sosialisasi yang akan dilakukan oleh pemerintah. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini