Reformasi Pendidikan: Penghapusan Zonasi dan Ujian Nasional sebagai Langkah Menuju Sistem PPDB yang Lebih Adil

Editor: Redaksi author photo

Reformasi Pendidikan: Penghapusan Zonasi dan Ujian Nasional sebagai Langkah Menuju Sistem PPDB yang Lebih Adil

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - 
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa konsep baru untuk sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan. Menurut Abdul Mu'ti, Presiden Prabowo Subianto telah mendelegasikan keputusan terkait PPDB kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. 


"Belum. Tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden dan sepertinya didelegasikan kepada Pak Mensesneg," ungkap Abdul Mu'ti usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Januari 2025.


Abdul Mu'ti juga menjelaskan bahwa saat ini belum ada kepastian apakah sistem zonasi dalam PPDB akan dihapus atau tetap dipertahankan. 


“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden untuk segera diputuskan, tetapi beliau memberikan arahan agar diselesaikan bersama Pak Menteri Sekretaris Negara," tambahnya. 


Ia mengharapkan keputusan terkait sistem PPDB dapat segera dibuat, mengingat waktu penerimaan siswa baru sudah semakin dekat. 


“Kalau bisa, minggu ini sudah ada keputusan. Sekarang banyak sekolah yang sudah memasang spanduk penerimaan siswa baru. Kalau ini tidak segera diputuskan, akan sulit secara teknis dalam hal konsolidasi, koordinasi, dan sosialisasi," jelasnya.


Sebagai bagian dari perubahan besar dalam sistem pendidikan, Abdul Mu'ti sebelumnya mengungkapkan bahwa istilah "zonasi" dan "ujian" akan dihapuskan dari sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Penghapusan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki sistem PPDB serta evaluasi pendidikan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Menurut Abdul Mu'ti, kedua istilah tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini. 


"Kata ‘ujian’ dan ‘zonasi’ tidak akan ada lagi dalam sistem pendidikan yang kami terapkan ke depannya," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.


Sebagai pengganti, sistem PPDB dan evaluasi pendidikan akan menggunakan pendekatan yang lebih modern dan berbasis kompetensi. Meski demikian, Abdul Mu'ti belum mengungkapkan detail tentang konsep baru yang akan menggantikan sistem lama. Ia menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih terbuka, fleksibel, dan berfokus pada pengembangan potensi siswa.


Salah satu perubahan utama dalam sistem PPDB adalah penghapusan sistem zonasi. Sebelumnya, sistem zonasi digunakan untuk menentukan penerimaan siswa berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Namun, ke depannya, sistem ini akan digantikan dengan pendekatan yang lebih adil, berfokus pada kebutuhan dan kemampuan siswa.


Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih merata kepada semua siswa untuk mengakses pendidikan berkualitas, tanpa dibatasi oleh lokasi atau kondisi sosial-ekonomi. Dengan demikian, setiap siswa memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan pendidikan terbaik, sesuai potensinya.


Selain sistem PPDB, Abdul Mu'ti juga mengumumkan perubahan pada evaluasi pendidikan, termasuk penghapusan Ujian Nasional (UN) dalam bentuknya yang lama. UN, yang selama ini menjadi tolok ukur keberhasilan siswa, akan diganti dengan sistem evaluasi berbasis kompetensi dan keterampilan. Ujian Nasional versi baru ini akan mulai diterapkan pada November 2025 untuk siswa SMA, SMK, dan MA.


Evaluasi baru tersebut akan menggunakan pendekatan holistik, yang menilai kemampuan analitis dan kreativitas siswa, bukan sekadar hafalan materi. Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih relevan, fleksibel, dan adaptif terhadap tantangan era modern, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.


Melalui reformasi ini, Abdul Mu'ti berharap sistem pendidikan Indonesia akan lebih responsif terhadap kebutuhan siswa dan perkembangan zaman. Dengan menghapus istilah yang dianggap ketinggalan zaman dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih modern, diharapkan proses belajar mengajar akan menjadi lebih efektif dan menyenangkan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi siswa dalam belajar, sehingga mereka dapat mencapai potensi maksimalnya. 


Dengan waktu yang semakin mendekati penerimaan siswa baru, keputusan terkait PPDB dan evaluasi pendidikan diharapkan dapat segera diambil untuk memberikan kepastian kepada sekolah dan orang tua. Keputusan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa sistem pendidikan di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua siswa. (Tim Liputan).

Editor : Lan 

Share:
Komentar

Berita Terkini