Lima Anggota BPK Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah Jabatan
KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA)
– Lima Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih untuk periode
2024-2029 mengucapkan sumpah jabatan pada hari ini (17/10) di Gedung Mahkamah
Agung, Jakarta. Kamis (17 Oktober 2024)
Lima Anggota
BPK tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel
Lumban Tobing, dan Fathan Subchi. Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto dilakukan sesuai dengan
Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang
menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya.
Pengucapan sumpah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 112/P Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK.
Kelima Anggota BPK terpilih tersebut merupakan hasil dari uji
kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2024-2029 yang
diselenggarakan oleh DPR RI, dan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR
ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada tanggal 10 September 2024,
dengan Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024-2025 tentang Persetujuan DPR RI
Terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029.
Kelima
Anggota BPK tersebut menggantikan Anggota BPK yang berakhir masa jabatannya,
yaitu Hendra Susanto (Wakil Ketua merangkap Anggota BPK), Daniel Lumban Tobing
(Anggota BPK), Achsanul Qosasi (Anggota BPK), Ahmadi Noor Supit (Anggota BPK),
dan Pius Lustrilanang (Anggota BPK).
Akhsanul
Khaq sebelumnya menjabat sebagai Auditor Utama KN I BPK. Bobby Adhityo Rizaldi
merupakan Anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut. Budi Prijono
sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan RI.
Sementara, Daniel Lumban Tobing sebelumnya adalah Anggota II BPK periode
2019-2024.
Daniel
kembali terpilih dan memasuki periode jabatan kedua sebagai Anggota BPK. Fathan
Subchi, sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI setelah menjadi Anggota
DPR RI sejak tahun 2014. Setelah pengucapan sumpah jabatan ini, keanggotaan BPK
menjadi lengkap berjumlah sembilan orang, bersama dengan Anggota BPK lainnya,
yaitu Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul Saleh, dan Slamet Edy
Purnomo.
Pelaksanaan tugas
dan wewenang Anggota BPK akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI. (Tim
Liputan)
Editor : Aan