BPK Selamatkan Keuangan Negara sebesar Rp13,66 Triliun pada Semester I 2024
KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA)
– Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara
sebesar Rp13,66 triliun selama periode semester I tahun 2024. Selasa (22
Oktober 2024)
Penyelamatan
tersebut berasal dari penyetoran ke kas negara sebesar Rp11,09 triliun, serta
dari penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/ kompensasi listrik
tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp2,57 triliun.
Hal tersebut
sesuai dengan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan
Semester (IHPS) I Tahun 2024, yang disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) di Jakarta, hari ini (22/10).
Secara
resmi, Buku IHPS I Tahun 2024 telah disampaikan kepada Ketua DPR RI melalui
Surat Ketua BPK Nomor 139/S/I/9/2024 tanggal 30 September 2024. IHPS I Tahun
2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang
diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3
LHP Kinerja, serta 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
IHPS
tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan
penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP
investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.
Untuk hasil
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, BPK
memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN
serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL.
Sementara
itu, untuk 546 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang diperiksa BPK,
sebanyak 493 Pemda memperoleh opini WTP, 48 Pemda memperoleh opini WDP, 3 Pemda
mendapatkan opini Tidak Memperoleh Pendapat atau TMP, dan 2 Pemda mendapatkan
opini Tidak Wajar atau TW.
BPK juga
memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yaitu LK Tahunan Bank
Indonesia, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji
dengan opini WTP. Sedangkan, LK Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2023 mendapatkan
opini WDP.
Hasil
pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari tahun 2005
s.d. Semester I Tahun 2024 menunjukkan sebanyak 78% rekomendasi telah selesai
ditindaklanjuti.
“Rekomendasi
BPK akan memberikan dampak yang jauh lebih luas manakala terdapat sinergi,
dukungan, dan komitmen dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk bersama
mewujudkan fungsi oversight dalam accountability chain tata kelola keuangan
negara,” papar Isma Yatun dalam sambutannya.
IHPS I Tahun
2024 ini juga mengungkapkan peran BPK dalam memperbaiki tata kelola keuangan
negara antara lain melalui pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan
ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun.
BPK juga
memiliki komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan
investigatif dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp644 miliar.
BPK juga
menyampaikan rekomendasi strategis antara lain terkait permasalahan
ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan atau
program pemerintah. (Tim Liputan)
Editor : Aan