.jpeg)
Terdakwa Setyawan Priyambodo alias Bimo di Persidangan PN Cikarang
KALBARNEWS.CO.ID
(BEKASI) - Setyawan Priyambodo alias Bimo, pelaku
penipuan dan pemalsuan dokumen otentik, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim
dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6 tahun. (24 Juli 2024)
Sidang
putusan kasus Bimo ini digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupeten Bekasi,
Selasa 23 Juli 2024.
Hakim
Ketua, Hilarius Grahita Setya Atmaja yang memimpin persidangan menyatakan bahwa
Bimo terbukti bersalah melakukan tindak penipuan dan juga pemalsuan terhadap
seorang korban berinisial K.
Tim
Kuasa Hukum korban, Martinus Panto, menyatakan puas terhadap hasil putusan yang
dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang karena melebihi tuntutan jaksa.
"Alhamdulillah
sangat puas dengan keputusan yang dijatuhkan oleh hakim pada saat persidangan,
karena memang bukti-bukti sudah kuat pelaku telah melakukan tindak Kejahatan
kepada korban," jelas Martinus, kepada awak media.
Martinus
menyebutkan bahwa pada saat pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut 5 tahun,
namun menariknya hakim menjatuhkan hukuman lebih berat.
"Kita
sangat bersyukur sekali ya, karena hasilnya melebihi dari tuntutan yang
dibacakan sebelumnya," ungkap Martinus.
Seperti
diketahui, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk
berpikir-pikir terlebih dahulu dengan vonis tersebut.
"Terdakwa
tadi sampaikan akan berpikir terlebih dahulu, apakah mengajukan banding ataupun
tidak. Yang jelas kami sangat puas, karena memang terdakwa itu terbukti
melakukan kesalahan," ujar Martinus.
Latar Belakang Kasus Bimo
Kasus
penipuan ini dilakukan oleh Bimo sejak bulan Agustus tahun 2021 silam. Untuk
melancarkan aksi penipuan dan menguras harta benda korban, pelaku menikahi korban
secara siri pada September 2021 di wilayah Solo.
Selang
sebulan kemudian, pelaku melakukan pernikahan secara resmi di wilayah Bogor.
Pada pernikahan yang dilakukan di wilayah Bogor, pelaku membuat buku pernikahan
yang belakangan diketahui palsu. Ini diketahui untuk mengelabui, agar dapat menguasai
harta benda korban.
Dalam
persidangan sebelumnya, Selasa, 11 Juni 2024, hadir 15 orang saksi termasuk K
yang dihadirkan sebagai saksi korban. K mengatakan masalah ini bermula saat dua
karyawannya menghadapi masalah hukum. Kemudian, korban mendapat masukan dari
seseorang agar meminta bantuan terdakwa Bimo untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Terkait
hal itu, Bimo sempat meminta uang Rp. 200 juta yang diklaimnya untuk diberikan
kepada keluarga Ibu Iriana Jokowi agar masalah hukum karyawan korban beres. Terdakwa
Bimo juga mempertemukan korban dengan seseorang yang diklaim oleh Bimo sebagai
keluarga Jokowi.
"Dia
bilang ada Jerry, keponakan Jokowi, mau datang untuk menyelamatkan ibu dari
DPO. Minta Rp1,5 miliar. Saya kasih dollar satu gepok, itu mungkin ada sekitar
Rp1,4 miliar," ujar korban di persidangan sebelumnya.
Kemudian
awal September 2021, Bimo memperkenalkan korban dengan Sirwan yang mengklaim
mampu mengobati korban yang sedang sakit. Sirwan lalu memberi korban doa-doa
melalui medium air kemasan. Keanehan muncul, selesai pengobatan, terdakwa Bimo mengajak
korban menikah siri. Sirwan bertindak sebagai penghulu. Akhir September,
terdakwa Bimo menikahi korban secara resmi di Bogor.
Dalam
perjalanannya, Bimo membujuk korban untuk membantu berbisnis dana talangan di
Bank Indonesia. Terdakwa Bimo pun meminta korban mentransfer sejumlah uang.
Hakim kemudian menegaskan, kepada siapa korban mentransfer uang. "Kepada
terdakwa. Tapi yang terakhir saya curiga, dana saya tidak kembali, keuntungan
tidak ada. Kerugian saya sekitar Rp. 6 miliar," kata korban.
Terbongkarnya Penipuan Bimo
Penipuan
Bimo terbongkar ketika suatu hari, korban menemui notaris untuk mengurus
hartanya agar bisa dialihkan ke anaknya jika suatu saat ia meninggal dunia.
Kepada notaris, korban mengaku memiliki suami dan menunjukkan buku nikah.
"Saat urus ke notaris untuk menghibahkan harta saya, notaris cek dan
bilang buku nikah itu palsu," terang korban sambil menangis terisak.
Di
persidangan yang lalu, saksi Sirwan pun akhirnya mengakui terdakwa Bimo memintanya
untuk membuatkan surat akta nikah dan buku nikah palsu. Sirwan menyanggupi
permintaan itu karena ada iming-iming keuntungan dari terdakwa Bimo.
Pada
persidangan itu, dihadirkan pula istri terdakwa Bimo, Ariesta Dina Narulita dan
dua orang mantan sopir pribadi terdakwa, yaitu Ade dan Bowo. Istri terdakwa
Bimo, Dina, mengaku pernah dibelikan mobil Mercy dan Vespa matic warna kuning.
Kedua barang tersebut sudah disita oleh Kejaksaan.
Terkait
pernikahan Bimo dengan saksi korban, Dina mengakui bahwa Bimo tidak
menginformasikan ke dia, saat menikahi saksi korban. Dina baru mengetahui Bimo
sudah menikah lagi dari saksi Ade dan Bowo, dua orang mantan sopir Bimo.
Saat
mendapat giliran bersaksi, Ade selaku mantan sopir Bimo mengungkapkan bahwa
terdakwa Bimo sejak kenal dan bertemu dengan korban, kehidupannya berubah
pesat. “Dia (terdakwa Bimo) langsung beli mobil Mercy, Land Cruiser, Land
Rover, Motor BMW, Vespa, Mazda untuk anaknya dari istri sebelumnya,” ujar Ade.
Saat
ditanya oleh hakim, Bimo mendapatkannya dari mana? Ade mengatakan,”Saya tidak
tahu. Tapi bapak (Bimo) kehidupannya berkembang pesat setelah kenal korban.
Sebelumnya dia (Bimo) hanya punya Fortuner.”(Dimas F)
Editor : Aan