| BNN Ungkap Kasus Clandestine Laboratory Narkotika Jenis DMT |
KALBARNEWS.CO.ID (BALI) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah villa yang berlokasi di Gianyar, Bali. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayahnya.
Pengungkapan
kasus clandestine laboratory dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I
jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) ini merupakan pertama kalinya di Indonesia.
Dalam
pembuatannya, DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir
dalam bentuk padatan maupun cairan.
Sementara
itu dalam metode pembuatannya, DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu
melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi
bahan tanaman (alami).
DMT
merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi
dengan dosis rendah (0,08 ml) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat
kuat.
Adapun
kronologis pengungkapan kasus clandestine laboratory narkotika jenis DMT yang
dilakukan oleh BNN adalah sebagai berikut: Setelah melakukan penyelidikan, pada
Kamis (18/7), sekira pukul 15.45 WITA, Tim BNN melakukan penggeledahan terhadap
sebuah villa yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Bali, yang
disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika.
Dari
penggeledahan yang dilakukan, Tim menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal
yang terletak di depan villa dengan kondisi jalan yang terjal. Di dalam tenda
ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur,
beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya.
Selain itu,
di bagian dapur villa tersebut, Tim menemukan sebuah toples dan sebuah wadah
plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas dan setelah
dilakukan pemeriksaan secara laboratories cairan tersebut diketahui mengandung
narkotika jenis DMT.
Dalam
penggeledahan yang dilakukan, Tim mengamankan 3 (tiga) orang berkewarganegaraan
Filipina, yaitu seorang laki-laki berinisial DAS (28) dan dua orang perempuan
berinisial PMS (Ibu DAS) dan DOS (Adik DAS).
Berdasarkan
keterangan DAS diketahui bahwa aktivitas laboratorium gelap narkotika ini diinisiasi
dan didanai oleh seorang pria berinisial AMI (WN Yordania) yang hingga kini
masih dalam pengejaran. Tersangka DAS yang tinggal di Bali sejak tahun 2023 ini
diketahui memiliki latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Teknik Kimia.
DAS kerap
bereksprimen dengan mengolah bahanbahan kimia, seperti membuat pemutih baju,
serta cairan pembersih lainnya. Hobi ini kemudian didukung oleh ibunya, yaitu
PMS, dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium.
Sementara
itu, perkenalan DAS dengan AMl dilakukan oleh PMS yang lebih dulu mengenalnya
dalam komunitas yoga. Mengetahui hobi dan keahlian DAS, AMI kemudian mengajak
DAS untuk bereksperimen membuat DMT dengan memberikan sejumlah uang untuk
membeli bahan-bahan kimia serta peralatan laboratorium.
Eksperimen
yang dimulai sejak Januari 2024 ini kemudian berhasil setelah enam bulan
kemudian. DAS kemudian berhasil memproduksi DMT yang kemudian diambil oleh AMI.
Dalam eksperimennya, DAS mengaku telah mengonsumsi DMT sebanyak 9 kali dengan
ratarata pemakaian 0,08 ml dengan cara dilarutkan bersama liquid vape untuk
selanjutnya dikonsumsi seperti pemakaian vape pada umumnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan
terhadap kasus clandestine laboratory tersebut, pada Minggu (21/7), sekira
pukul 16.00 WITA, Tim BNN kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah
rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar, Bali, yang
diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI.
Ketika
dilakukan penggeledahan, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak tahun
2023 tersebut. AMI diketahui sedang berada di Luar Negeri.
Dalam
penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, Tim BNN menemukan barang bukti
berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat
narkotika jenis DMT.
Terdapat
barang bukti yang sama dengan bahan kimia yang ditemukan di rumah DAS yang
dikemas dalam botol kecil berisikan cairan kental warna kekuningan.
Berdasarkan
hasil uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut mengandung
narkotika jenis DMT.
Barang Bukti
Narkotika dan Psikotropika: Dari kasus clandestine laboratory jenis DMT ini,
Tim BNN menyita barang bukti sebanyak 217 item yang ditemukan di 2 (dua) TKP
tersangka DAS dan AMI dengan rincian sebagai berikut: 1. 6 item yang
teridentifikasi Narkotika Golongan I jenis Dimethyl Triptamin (DMT) dengan
bentuk padatan/serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume
sebanyak 484 ml netto. 2.
Bahan –
bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT yang diperoleh dari 2
TKP sebanyak 172 item, dengan perincian antara lain: a) Berbentuk cairan bahan
kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume
sebanyak 78.473 ml. b) Berbentuk padatan/serbuk yang digunakan untuk
mensintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram 3. Ditemukan 39 item
(jenis) peralatan yang digunakan dalam proses clandestine laboratory narkotika
jenis DMT.
Ancaman
Hukuman: Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2)
lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BNN terus
mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Bali, untuk
selalu waspada serta turut aktif dalam menjaga dan melakukan pengawasan
terhadap wilayah yang saat ini tidak hanya menjadi destinasi wisata tetapi juga
menjadi tujuan menetap dalam jangka panjang bagi warga negara asing, agar
mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia, salah satunya terkait
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Mari
bergerak, bersama-sama melawan kejahatan narkotika untuk mewujudkan Indonesia
Bersinar, Bersih Narkoba! (Tim Liputan)
Editor : Aan