.jpg)
Pembacaan Pledoi Digelar Kembali Setelah Terdakwa Mangkir Dari Panggilan Majelis Hakim
KALBARNEWS.CO.ID (JAWA BARAT) - Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali
menggelar Sidang Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa
H. Dani Bahdani, S.H., sebagai tindak lanjut ketidakhadiran Terdakwa dalam
memenuhi panggilan Majelis Hakim pada Rabu, (24/7/2024) tanpa disertai
keterangan yang valid.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi), bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).
Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh
Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Moch. Nur
Azizi, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti
Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H.,
M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance
Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti
Lombantoruan, S.H., M.H.
Selaku Penasihat Hukum Terdakwa Jhon S.E. Panggabean yang menyatakan dalam nota pembelaan tersebut bahwa tidak ada alat bukti yang sah dan cukup yang dapat mendukung pembuktian serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap dakwaan kesatu atau dakwaan kedua.
“Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sepatutnya diputuskan dengan
putusan dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya
dilepaskan dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervoolging),” ujar Jhon
Panggabean.
Selanjutnya Majelis Hakim diakhir persidangan menyampaikan
sidang akan dilanjutkan pada Senin, (29/7/2024) nanti dengan agenda
tanggapan/replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi atau nota pembelaan
terdakwa tersebut. (tim Liputan)
Ediotr : Aan