KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Sebagai upaya berkelanjutan, KPK senantiasa menunaikan
inventarisasi melalui pemantauan dan pemberian rekomendasi terhadap aparat
pengawas internal pemerintah (APIP) daerah.
Harapannya, dapat
meningkatkan kapabilitas dan fungsi APIP dalam hal melakukan pengawasan dan
pencegahan korupsi pada pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan
langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely
Kusumastuti dalam kegiatan rapat koordinasi tindak lanjut terhadap Strategi
Penguatan Kapasitas APIP untuk Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah, yang
terselenggara di Ruang Subadra pada Hotel Bidakara, Jakarta pada hari Kamis (13 Juni 2024).
KPK berkolaborasi
dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), untuk mengoptimalkan penguatan APIP dengan berbagai
dukungan efektivitas kinerja dari inspektorat daerah sebagai ujung tombak
komitmen dan kecakapan pencegahan korupsi yang berdaya guna dan berhasil guna.
“Teruntuk itu, tata
kelola pemerintah harus dijaga dengan baik dengan cara mendeteksi kelemahan dan
memperkuat kapabilitas aparat pengawas intern atau APIP. Melalui upaya
tersebut, akselerasi pembenahan sudah tentu dapat mendorong implementasi
penguatan yang dilakukan, dan usaha ini diharapkan dapat memberikan dampak yang
signifikan pada pengawasan pemerintah daerah,” kata Ely.
Berkenaan dengan
implementasinya, kolaborasi yang KPK lakukan melalui agenda rapat koordinasi
akan dapat mengarah pada pelaksanaan kinerja pengawasan APIP yang
memprioritaskan pada penguatan tata kelola, pengendalian intern, hingga
penguatan aspek pelayanan daerah. Pun orientasi pencegahan ini dilaksanakan
dengan menyusun program kerja pengawasan APIP berbasis risiko. (sumber : Humas KPK RI).
Editor
: Heri