Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak Eksekusi 3 Terpidana Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi BNI Cabang Pontianak
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
- Penuntut Umum pada
Kejaksaan
Negeri Pontianak telah melakukan eksekusi tiga Terpidana A.N Tri Maryanto, S.H., Juliansyah, S.P. Dan Siswanto dalam perkara Tindak
Pidana Korupsi
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
Ayat (1) Ke-1 KUHP. Rabu (24 Agustus
2024).
Ketiga terpidana terlibat dalam kasus korupsi kredit
modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pontianak. Rabu (24/4/2024).
Kemudian
dilakukan penahanan terpidana
di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A
Pontianak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 71K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Januari 2024 A.n. TRI MARYANTO, S.H., Putusan Mahkamah Agung Nomor
51K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Januari 2024 A.n. JULIANSYAH, S.P. dan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 53K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Januari 2024 A.n.. SISWANTO terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” ,
Eksekusi
dilakukan bekerjasama dengan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri
Pontianak telah berhasil mengamankan Terpidana.
“Untuk
terpidana Tri Maryanto, S.H berhasil
kita amankan ,di Jalan Urai Bawadi Gang
Suditrisno Nomor 23 RW. 007 Kelurahan Sungai Bangkong Kota Pontiana, “ jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H,”
jelasnya.
Ditambahkannya sedangkan utuk Juliansyah, S.P
diamankan di jalan Pangeran Natakusuma Gang Bambu 16A Kota Pontianak dan dan utuk terpidana Siswanto
di Jalan Gusti Sulung Lelanang Nomor 52 RT.001/RW.031 Kelurahan Benua Melayu
Darat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Pada tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib
s/d 14.30 Wib.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Pontianak menegaskan bahwa Akibat perbuatan terpidana maka berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung RI untuk Tri Maryanto, S.H. dijatuhkan pidana sesuai
dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan dan pdana
denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
2 (dua) bulan.
Terpidana Juliansyah, S.P. dijatuhkan pidana sesuai
dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)
bulan.
Terpidana Siswanto dijatuhkan
pidana sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan dan
pdana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
2 (dua) bulan.
Ketiga terpidana A.N Tri Maryanto, S.H.,
Juliansyah, S.P. Dan Siswantotelak di eksekusi dan akan
menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 2A Pontianak. (Tim Liputan)
Editor : Aan