Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak Eksekusi 3 Terpidana Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi BNI Cabang Pontianak

Editor: Redaksi author photo

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak Eksekusi 3 Terpidana  Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi BNI Cabang Pontianak

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
- Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan eksekusi tiga Terpidana A.N Tri Maryanto, S.H., Juliansyah, S.P. Dan Siswanto dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.  Rabu (24 Agustus 2024).


Ketiga  terpidana terlibat dalam kasus korupsi kredit modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pontianak. Rabu (24/4/2024).


 

Kemudian dilakukan penahanan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  Nomor 71K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Januari 2024 A.n. TRI MARYANTO, S.H., Putusan Mahkamah Agung Nomor 51K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Januari 2024 A.n. JULIANSYAH, S.P. dan Putusan Mahkamah Agung  Nomor 53K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Januari 2024 A.n.. SISWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” ,

 

 

Eksekusi dilakukan bekerjasama dengan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak telah berhasil mengamankan Terpidana.


 

“Untuk terpidana Tri Maryanto, S.H berhasil kita amankan ,di Jalan  Urai Bawadi Gang Suditrisno Nomor 23 RW. 007 Kelurahan Sungai Bangkong  Kota Pontiana, “ jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H,” jelasnya.

 

 

Ditambahkannya sedangkan utuk Juliansyah, S.P diamankan di jalan Pangeran Natakusuma Gang Bambu 16A  Kota Pontianak dan dan utuk terpidana Siswanto di Jalan Gusti Sulung Lelanang Nomor 52 RT.001/RW.031 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Pada tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib s/d 14.30 Wib.

 

 

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak menegaskan bahwa    Akibat perbuatan terpidana maka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  untuk Tri Maryanto, S.H. dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan dan pdana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.



 

Terpidana Juliansyah, S.P. dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.


 

 

Terpidana Siswanto  dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan dan pdana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

 

 

Ketiga terpidana  A.N Tri Maryanto, S.H., Juliansyah, S.P. Dan Siswantotelak di eksekusi dan  akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 2A Pontianak. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini