Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil, pelaku yang berinisial PWGA ditangkap pada Selasa (16 April 2024) ketika bersembunyi kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian
dan Puspom TNI, pelaku dipastikan merupakan seorang pengusaha (bukan seorang
anggota TNI). Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc
mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
“Iya benar (sudah ditangkap), selanjutnya pelaku akan
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di
Polda Metro Jaya, dan hari ini, Kamis (18/4/2024) sudah dilaksanakan Press
Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti,” kata Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini.
"Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas
TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas
ganjil genap di wilayah Jakarta," ucapnya.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263
KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan
selama 6 tahun. Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak
melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI.
"Ancaman tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI
palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, kurungan
selama 6 tahun,” pungkasnya.(Tim Liputan).
Editor : Lan