Dr. Aris Adi Leksono, M.Pd (Komisioner KPAI Pusat Dan Sekjen PP Pergunu Pusat) |
KALBARNEWS.CO.ID (LAMONGAN) - Hingga Maret 2024, KPAI telah menerima 327
pengaduan, didalamnya terdapat 383 kasus kekerasan kepada anak. Dari data
tersebut, pelanggaran terhadap perlindungan anak tertinggi terjadi pada lingkungan
keluarga dan pengasuhan alternatif, tercatat hingga 201 kasus.
Selanjutnya kasus kekerasan
seksual mencapai 52 kasus, serta kekerasan fisik atau psikis mencapai 42 kasus. Situasi ini sama
dengan kondisi tiga tahun terakhir, pelanggaran terhadap perlindungan anak pada
lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif masih menempati peringkat
tertinggi.
Jika mencermati data dan tren
kasus tersebut, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menunjukkan
situasi darurat kekerasan pada anak. Ironi, keluarga yang seharusnya
bertanggung jawab memberikan perlindungan maksimal kepada anak, justru menjadi
ancaman terhadap tumbuh kembang anak.
Situasi demikian, semakin
dikuatkan dengan fakta bahwa pelaku kekerasan peringkat tertinggi adalah Ayah,
lalu Ibu dan pihak sekolah.
Kekerasan yang terjadi pada
lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif berdampak pada situasi kerentanan
bagi anak pada lingkungan lainnya. Hasil pengawasan KPAI menunjukkan bahwa anak
yang diasuh dengan kekerasan, maka berpotensi mengalami gangguan mental,
introvert, mudah tersinggung, tidak percaya diri, dan lainnya.
Selain itu, penelitian
menunjukkan anak korban kekerasan, sangat berpeluang menjadi pelaku kekerasan
pada kesempatan lainnya. Artinya situasi keluarga dan pengasuhan alternatif
yang ramah anak berpengaruh signifikan terhadap penurunan angka kekerasan
terhadap anak pada lingkungan lainnya.
Sebagaimana amanah Konvensi Hak
Anak, Pasal 19 “Tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi
dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian. Selain itu dalam KHA, Pasal 31,
dijelaskan bahwa “Tiap anak berhak beristirahat dan bermain, dan mengikuti
berbagai kegiatan budaya dan kesenian”.
Dalam Undang-undang No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 14 disebutkan “Setiap anak berhak
untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jikaada alasan dan/atau aturan
hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik
bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Selanjutnya pada Pasal 11
disebutkan “Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu
luang,bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi
sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Subtansi KHA dan Undang-undang
Perlindungan Anak menunjukkan peran penting keluarga dalam memberikan
pengasuhan positif secara maksimal, serta memberikan bimbingan kepada anak
dalam pemanfaatan waktu luang dan mengenal budayanya.
Mencermati situasi darurat
kekerasan anak pada lingkungan pengasuhan, serta substansi Konvensi Hak Anak
dan Undang-undang Perlindungan Anak, momen Libur Ramadhan dan Idul Fitri 1445
H, dapat dimanfaatkan oleh orang tua untuk memaksimalkan peran pengasuhan
terbaik buat Anaknya.
Tersedianya waktu luang yang
cukup saat libur Idul Fitri dapat diisi dengan memberikan curahan perhatian
kepada anak, mengajak anak diskusi, ngobrol, merancang masa depan, mengenali
karakter anak lebih dekat, memberikan keteladanan dalam praktik ibadah dan
kepedulian sosial.
Selain itu, penting mengenalkan
anak terkait budaya dan kearifan lokal saat mudik, mengenal sanak famili,
tenganga, teman keluarga, serta kegiatan bimbingan praktik baik lainnya.
Menyadari peran penting keluarga
dan pengasuhan alternatif dalam mendukung tumbuh kembang anak, momen Ramadhan
dan Idul Fitri sangat tepat untuk dijadikan muhasabah untuk menguatkan kembali
kesadaran bahwa anak adalah amanah Penciptanya yang harus dijaga lahir batin,
maka memenuhi Hak Anak dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dalam
lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif wajib hukumnya.
Kesadaran mendasar tersebut,
diharapkan mampu mengembalikan fungsi keluarga sebagai rumah aman, nyaman, dan
perlindungan bagi anak, sehingga anak tidak perlu lari mencari tempat aman,
nyaman dan perlindungan dari media sosial dan lingkungan yang tidak pasti
memberikan solusi positif dalam menghadapi tantangan perkembangan dan
pertumbuhan hidup.
Penulis
: Dr.
Aris Adi Leksono, M.Pd (Komisioner
KPAI Pusat Dan Sekjen PP Pergunu Pusat)