HMI Cabang Mempawah Sampaikan 7 Tuntutan
KALBARNEWS.CO.ID (MEMPAWAH) - Rombomgan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah menggelar Aksi Demontrasi di Kantor DPRD
Kabupaten Mempawah, pada Kamis (18/04/2024).
Aksi tersebut, dalam rangka memperjuangkan Permasalahan Isu
Lingkungan yang ada di Kabupaten Mempawah.
Di dalam aksinya, Syahrul Ainurrafiq Selaku Formateur Ketua
Umum HMI Cabang Mempawah merasa kecewa terhadap Anggota DPRD Kabupaten
Mempawah, karena pada saat mereka sampai ke lokasi tidak ada satupun Anggota
DPRD Kabupaten Mempawah berada di kantornya.
“Kami merasa kecewa terhadap Anggota DPRD Kabupaten
Mempawah, karena pada saat kami sampai di lokasi aksi tidak ada satupun
diantara 35 Anggota DPRD yang menyambut kami untuk menyampaikan aspirasi dengan
berbagai Alasan yang tidak jelas,” ujar dia.
Dalam hal itu, mereka mempertanyakan ketidakjelasan alasan
kenapa Anggota DPRD Kabupaten Mempawah tidak ada di Kantor DPRD.
Saat massa aksi bertanya kepada pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah, mereka mendapatkan jawaban bahwa ada 17 Anggota DPRD yang melaksanakan tugas di luar, namun ada 18 Anggota dari 35 Anggota yang tidak ada kejelasan alasan atas ketidak hadiran Anggota DPRD di Kantornya.
"Maka kami anggap mereka tidak amanah dalam
menjalankan tugas yang diberikan oleh Rakyat,” tegasnya.
Setelah beberapa jam menunggu, akhirnya salah satu Anggota
DPRD Kabupaten Mempawah Febriadi, ST. datang dan menerima massa aksi.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut beberapa hal yang
disampaikan yaitu:
1. Mendesak perusahaan yang berdomisili di kabupaten
mempawah untuk dapat mempublikasikan izin lingkungan kepada masyarakat.
2. Mendesak pihak yang berwenang untuk menindak tegas
perusahaan yang tidak taat pada aturan yang berlaku (uu nomor 11 tahun 2020 dan
pp no 22 tahun 2021).
3. Membuat peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4. Mendesak pemerintah daerah untuk melakukan rehabilitasi
dan optimalisasi tempat pembuangan sampah sementara (tps) dan tempat pembuangan
sampah akhir (tpa) di kabupaten mempawah.
5. Mendesak pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan
masyarakat yang berada disekitar tempat pembuangan sampah sementara (tps) dan
tempat pembuangan sampah akhir (tpa) di kabupaten mempawah.
6. Mendesak pemerintah daerah untuk melakukan rehabilitasi
dan optimalisasi hutan mangrove di pesisir pantai kabupaten mempawah.
7. Mendesak pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat
setempat dalam melakukan rehabilitasi dan optimalisasi hutan mangrove di
pesisir pantai kabupaten mempawah.
Tuntutan tersebut, diterima oleh Febriadi, ST dan akan di
proses serta ditindaklanjuti selama waktu 7 hari.