Dilmilti II Jakarta Gelar Sidang Perdana Terdakwa HA Kasus Korupsi Basarnas
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Pengadilan Militer Tinggi
(Dilmilti) II Jakarta menggelar sidang pertama Mantan Kabasarnas periode
2021-2023, Marsdya TNI (Purn) HA, atas perkara tindak pidana Korupsi dalam
kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, di ruang Sidang Utama Dilmilti
II Jakarta, Jl. Raya Penggilingan Kec. Cakung, Jakarta Timur, Senin
(1/4/2024).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Adeng, S.Ag.,S.H.,
Hakim Anggota Kolonel Kum Siti Mulyaningsih, S.H., M.H., dan Kolonel Chk Arwin
Makal, S.H., M.H., sebagai Panitera pengganti Mayor Chk Dani Subroto, S.H.,
M.H., dengan Oditur Brigjen TNI Safrin Rachman.
Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan Nomer Perkara: 9-K/PMT.II/AU/II/2024 atas terdakwa Marsdya TNI (Purn) HA, yang disampaikan oleh Oditur Kolonel Chk E.P.H. Prasetyo, Kolonel Chk Mukholid, dan Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo.
Selesai membacakan surat dakwaan, Hakim Ketua memberikan kesempatan terhadap Terdakwa untuk berkoordinasi dulu bersama Penasehat Hukumnya apakah menerima atau ada keberatan. Dalam sidang tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya keberatan.
“Saya keberatan dan akan
mengajukan esepsi pada tanggal 22 April 2024,” ucap terdakwa.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Penasehat Hukum HA yang menyatakan bahwa, dakwaan Oditur tidak jelas dalam menguraikan cara-cara atau perbuatan seperti apa yang dilakukan HA selaku Kabasarnas untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya sidang
diakhiri dengan keputusan Majelis hakim bahwa sidang ditunda dan akan digelar
kembali atas esepsi/keberatan Terdakwa pada hari Senin, tanggal 22 April 2024.
(Tim Liputan)
Editor : Aan