Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi gelar Sidang ke-22 Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya
KALBARNEWS.CO.ID
(JAWA BARAT)
- Sidang Perkara Pidana Nomor
484/Pid. B/2023/PN.Bks yang digunakan dalam perkara Perdata Nomor
199/Pdt.G/2000/PN.Bks Tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, dengan
terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sampai saat ini sudah memasuki sidang yang
ke-22 dengan agenda masih pada pemeriksaan para saksi, bertempat di Ruang
Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A
Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa
Barat, Rabu (27/3/2024).
Sidang dilaksanakan
secara terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Basuki Wiyono,
S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko
Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantara:
Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.
Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Pada persidangan ini Majelis Hakim memeriksa 3 (tiga) orang saksi berinisial At, En, dan Am. Dalam persidangan Saksi At (56 th) pekerjaan ibu rumah tangga mengatakan, tidak pernah mengajukan kasus perkara tanah Jatikarya atau memberikan kuasa kepada siapapun apa lagi tanda tangan.
"Urusan tanah yang di Hankam yang
mengurus adalah adik saya bernama Asnawi, dan sekarang dia sudah meninggal.
Sedangkan yang datang ke saya meminta KTP untuk menggugat tanah tersebut
temannya adik saya namanya Udin. Terkait surat tanah atau girik, saya
tidak pernah melihatnya,” ucapnya.
Sedangkan Saksi En (57 th) pekerjaan wiraswasta memberikan keterangannya bahwa dulu orang tuanya yang bernama Mian memiliki tanah yang berlokasi di Kalimanggis Kecamatan Jatisampurna. Waktu itu kami diusir, tapi saya tidak tahu siapa yang mengusir, karena waktu itu saya masih kecil baru berumur 9 tahun. Kemudian kami tinggal di rumah saudara di Kranggan.
“Saudara saya dan Haji Samaan pernah
menggugat melalui pengacaranya namanya H. Dani Bahdani dan waktu itu saya
diminta KTP, dan tidak lama kemudian saya dipanggil ke Polsek untuk
memberikan keterangan, sehingga sampai sekarang saya hadir ke
Pengadilan sebagai saksi," katanya.
Selanjutnya Saksi Am (58 th) pekerjaan wiraswasta menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya tidak pernah mengajukan gugatan di Pengadilan, karena merasa orang tuanya tidak pernah memiliki tanah di Jatikarya.
“Saya diberitahu bapak Syarif
bahwa nenek saya yang bernama Eni punya tanah, tapi saya sendiri
tidak pernah melihat surat tanahnya apalagi girik. Abang saya Sarem
pernah meminta saya sebagai saksi untuk urusan tanah nenek saya, katanya tanah
yang ada di sekitar Kecamatan Jatisampurna mau diurus melalui pengacara
namanya H. Dani Bahdani, tapi saya tidak pernah ketemu orangnya, karena yang
lain diminta tanda tangan akhirnya saya ikut saja. Tetapi saya tidak pernah
tahu sampai mana kelanjutannya, sehingga saya dipanggil ke Polsek dan diminta
hadir sebagai saksi kasus tanah tersebut," pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan