Harvey Moeis Suami Dari Artis Sandra Dewi Sebagai Tersangka Korupsi Timah
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Penyidik Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis
sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin
Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti
sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku
perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan
Agung Kuntadi, di Jakarta.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik
melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya Harvey Moeis,
suami dari artis Sandra Dewi.
Usai diperiksa sebagai saksi, dan ditingkatkan
statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki
penyidik. Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai
tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan
yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM
menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka
mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, lanjut
Kuntadi, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar
tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan
timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT
SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini
meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya,
diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang
dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh
tersangka HLN,” kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan
melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan 16 orang
sebagai tersangka. Sehari sebelumnya, Selasa, penyidik menetapkan crazy rich
Bangka Helena Lim sebagai tersangka.
Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka, RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN; BY selaku Mantan
Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG,
keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV
VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur
Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku
Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.
Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka
perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin
Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial
TT. (Tim Liputan)
Editor : Aan