Warga Kelurahan Sungai Bulan geger dengan ditemukan sesosok jasad gantung diri di ruko Jalan Demang Akub |
Jasad
berjenis kelamin pria itu diketahui bernama PSL laki – laki, umur
30 tahun, Belum / Tidak Bekerja, Tionghua, Budha, Alamat Padang Pasir RT.017 /
RW.004 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang
S pacar korban Pada hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, setelah korban mengantar pulang , tidak lama S menghubungi korban namun tidak di respon sampai pagi, kemudian S pada hari Minggu pukul 09.30 wib mendatangi ruko untuk mengecek keberadaan korban apakah berada di ruko atau di luar, setelah tiba di ruko S membuka pintu ruko melihat ada sepeda motor korban didalam, selanjutnya mengecek ke dalam rumah tiba-tiba melihat korban sudah dalam keadaan gantung diri (dalam kondisi tidak bernapas / diduga sudah meninggal dunia) di ruang dapur samping WC dengan tali nilon warna hijau yang terlilit di leher korban dan 1 (satu) buah kursi kayu sebagai tempat pijakan korban.
Kemudian S sambil menangis histeris meminta tolong warga
sekitar untuk menurunkan korban serta langsung menghubungi abang
kandung korban
Menurut Beny yang merupakan tetangga S, sebelum kejadian tersebut,
korban sudah sering melakukan percobaan bunuh diri dan sempat
membantu menggagalkan korban untuk melakukan percobaan bunuh diri sampai tangan Beny ZH terluka.
Melihat kejadian itu, warga pun berdatangan menyaksikan penemuan korban gantung diri tersebut tersebut.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit DKT untuk diperiksa oleh Dokter Jaga Rumah Sakit DKT, dr. Saidah
Dahlan untuk memastikan ada atau tidak tindak kekerasan terhadap tubuh korban,
yg dikuatkan juga dengan pemeriksaan dari Kaur Dokkes Polres Singkawang, dr.
Novaldi Tribhekti bahwa tidak ada tindak kekerasan atau luka – luka pada tubuh
korban.
Kapolres
Singkawang Akbp Fathcur Rochman, S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek Singkawang
Utara, AKP Parnadi, S.H. menerangkan, bahwa pihak keluarga korban yang diwakili oleh saudara kandung korban bahwa
kejadian tersebut adalah merupakan suatu musibah dan pihak keluarga menerima
dengan ikhlas yang dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh
saudara kandung korban dan keberatan dilakukan tindakan Aoutopsi.
”Dan selanjutnya pihak keluarga korban membuat surat pernyataan penolakan untuk
di Aoutopsi,” ujar AKP Parnadi. (Tim Liputan/Humas Polres Singkawang)
Editor
: Aan