KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Sengkarut mengenai Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP) ASN Kubu Raya senilai puluhan miliar menjadi “piring kotor” yang
harus dibersihkan sepeninggalnya jabatan Bupati Kubu Raya oleh Muda
Mahendrawan.
Menurut kesaksian sejumlah ASN, TPP itu bahkan belum
dicairkan oleh Pemkab Kubu Raya selama kurun waktu 4 bulan, sejak November 2023
hingga Januari 2024.
Semakin lama, permasalahan ini pun kian parah. Lantaran
berbulan-bulan didiamkan, permasalahan TPP kini turut memicu riak-riak
inkondusivitas para ASN dalam bekerja.
Banyak dari mereka yang teriak-teriak mempertanyakan kapan
pencairan TPP akan dilakukan. Ada yang cuma sekadar ngeluh sesama rekannya,
namun ada juga yang terang-terangan mengumbar masalah tersebut di media sosial.
“Wajar lah kalau kami teriak karena sudah lama belum
cair-cair juga,” sesal Sukarman, salah satu ASN yang bertugas di Dinas Kominfo
Kubu Raya, Senin (19 Februari 2024).
Intinya, para ASN Kubu Raya ini memandang, bahwa TPP itu
sangatlah penting untuk mereka mencukupi kebutuhan sehari-hari rumah tangganya,
mulai dari ekonomi, pendidikan, pembayaran berbagai tagihan, kredit dan lain
sebagainya.
“Jadi, jelas ini menyangkut periuk kawan-kawan ASN. Karena
banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Sedangkan gaji (bulanan) sudah
terbayarkan untuk pinjaman bank,” jelas Sukarman.
Seperti diketahui, persoalan TPP ASN yang belum cair ini
mulai terbongkar ke publik menjelang masa jabatan Bupati Kubu Raya, Muda
Mahendrawan dan Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo pada Sabtu, 17 Februari 2024
lalu.
Saat itu, para ASN ini sangat berharap kepada Muda maupun Sujiwo,
agar pekerjaan rumahnya ini sudah dapat dituntaskan sebelum keduanya undur
diri.
Namun, hingga masa jabatannya berakhir dan digantikan oleh
Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, pada Senin 19 Februari 2024, masalah
ini tetap saja masih menggantung.
“Kami berharap Pj Bupati yang baru bisa dapat segera
mengambil langkah-langkah positif agar persoalan ini dapat segera
terselesaikan,” titip Sukarman kepada wartawan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam
tak menampik, bahwa memang terdapat total sekitar Rp 30 miliar TPP ASN yang
belum dibayarkan sejak bulan November 2023 hingga Januari 2024.
Yusran menjelaskan, adapun penyebab TPP ASN belum dibayarkan
selama 4 bulan tersebut dikarenakan dua hal, pertama yakni regulasi berupa
Perbup TPP yang harus direvisi kembali, serta terjadinya masalah ekuitas pada
kas daerah.
Yusran mengatakan, TPP ASN yang telah dicairkan sebelumnya
ternyata menjadi temuan BPK RI di bulan Oktober 2023. Sehingga hampir mayoritas
pegawai wajib mengembalikannya dengan nilai total hampir Rp 500 juta.
Hal itu dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya
tentang TPP yang dinilai telah menyalahi aturan, seperti perhitungan nilai
untuk pejabat yang tidak sesuai dengan aturan kemendagri.
“Sehingga di bulan November kita belum bisa melakukan
pembayaran TPP, karena harus memperbaiki perbup yang prosesnya panjang. Harus
evaluasi ke provinsi dan kementerian. Tapi perbup itu sekarang sudah selesai di
awal Februari,” jelas Yusran, Selasa (20 Februari 2024).
Penyebab kedua yakni persoalan ekuitas pada kas daerah,
sehingga mengakibatkan kondisi keuangan terjadi kekurangan. Yusran menyebutkan,
masalah ekuitas ini diakibatkan beberapa sumber pendapatan daerah yang belum
masuk ke kas di tahun 2023.
“Sehingga ekuitas kas daerah terganggu. Kondisi ini
berdampak terhadap TPP ASN yang belum terbayarkan. Namun, di bulan Januari 2024
secara perlahan sumber pendapatan sudah masuk, ada yang masuk ke kas daerah,”
ujarnya.
Yusran turut menjelaskan, bahwa tiap-tiap ASN memiliki nilai
TPP yang bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 15 juta per bulan, dari
mulai staf, eselon IV, eselon III hingga eselon II yang jumlahnya diperkirakan
ribuan orang.
“Ini kita sudah infokan ke perangkat daerah untuk mengajukan
permohonan pencairan TPP,” katanya.
Yusran pun memastikan, bahwa TPP ASN Kubu Raya tersebut akan
dibayarkan, namun secara bertahap. Sebab dari total Rp 7 miliar per bulan yang
harus dibayarkan, dana yang sudah ada saat ini baru sekitar Rp 4 miliar.
“Tapi secara bertahap, bulan November dulu. Tahap pertama
untuk level staf dan eselon IV. Sedangkan level eselon III dan II mulai
dicairkan setelah kas kita sudah siap,” kata Yusran.
Atas kondisi keuangan daerah tersebut, Yusran pun berharap
agar ASN dapat bersabar menunggu proses pencairan. Apalagi ia memastikan, tidak
akan ada uang yang berkurang atau pemotongan sepeser pun.
“Namun saya yakin kinerja teman-teman pegawai masih tetap
semangat, karena sudah terbukti kita pernah mengalami masa krisis saat covid.
Kalaupun ada satu atau dua orang yang protes saya memahami dan maklumi,”
ucapnya.
Tanpa basa-basi, menanggapi polemik TPP ASN yang belum
dibayarkan, Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman menyatakan, bahwa hak ribuan
ASN itu wajib hukumnya untuk dibayarkan.
“Bagi saya ini sudah wajib hukumnya diselesaikan. Karena ini
adalah hak ASN Kubu Raya yang harus dipenuhi,” tegas Kamaruzaman, Rabu (21
Februari 2024).
Kamaruzaman pun memastikan, akan segera memanggil Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membicarakan secara khusus masalah
ini, agar jangan sampai berlarut-larut lagi.
“Saya akan segera memanggil TAPD untuk mengambil
langkah-langkah cepat menyelesaikan masalah TPP ini, karena ini hak pegawai,”
tegasnya lagi.
Pengamat Kebijakan Publik Untan Pontianak, Zulkarnain
menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam memanage keuangan
daerahnya. Dirinya pun mengaku tak habis pikir, bagaimana bisa kabupaten yang
cukup kaya akan potensi itu bisa mengalami kedaruratan kas. Belakangan
diketahui bahwa Kabupaten Kubu Raya mengalami defisit anggaran sampai ratusan
miliar.
“Kejadian ini menunjukkan ada hal pada kondisi
(pemerintahan) yang lalu ada yang kurang tepat dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Terlebih Zulkarnain menilai, bahwa arus masuk dan keluar
sebuah keuangan daerah, seyogyanya diatur secara ketat. Namun yang terjadi,
mengapa penganggaran yang dilakukan terkesan justru tidak rigid.
Menurut dia, wajar jika publik akhirnya mengoreksi model
tata pemerintahan yang dipegang oleh Muda Mahendrawan itu.
“Bagaimanapun juga terkait persoalan keuangan, keuangan
inikan diatur ketat. Dalam kejadian ini tentu ada hal pada kondisi yang lalu
(pemerintahan sebelumnya), ada yang kurang tepat dalam tata kelolanya,”
lugasnya.
Kembali soal potensi daerah, Zulkarnain menilai, bahwa Kubu
Raya sendiri memiliki potensi yang sangat bagus jika pucuk pimpinan di daerah
itu benar-benar niat dan piawai mengelolanya. Ia hanya berharap, kasus TPP ASN
ini tidak sampai berujung ke ranah hukum.
“Potensinya kan luar biasa Kubu Raya ini, PAD-nya juga
bagus, nilai plus banyak, tapi yang utama itu tentunya jangan sampai beban ini
jadi persoalan masalah hukum. Makanya harus ditata betul secara internal
pemerintah, supaya tidak terjadi gejolak dan persoalan yang lebih rumit lagi,
dan penjabat bupati tidak terbebani (secara hukum) dengan hal ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain setuju, jika pada akhirnya
sengkarut TPP ASN Kubu Raya ini dibebankan kepada Pj Bupati Kubu Raya yang baru
dilantik, Syarif Kamaruzaman. Ia menilai, Kamaruzaman memiliki otoritas
perangkat dan kewenangan yang cukup untuk menyelesaikan permasalahan itu.
“Tentu ruang (kewenangan, red) sekarang ada pada Pj. Saya
pikir PR (pekerjaan rumah) ini harus segera diselesaikan, harus. Karena memang
yang mengelola itu secara organisasi tetap saja kan itu Pemkab Kubu Raya,
walaupun sekarang dijabat oleh Pj,” jelasnya.
Zulkarnain mengaku cukup memahami kondisi psikologis para
ASN di Kubu Raya. Ia menilai wajar jika para ASN tersebut resah bahkan dongkol
dengan model kebijakan seperti ini. Karena memang uang yang mereka harapkan
cair berbulan-bulan lalu itu sangat dibutuhkan.
“Apapun konteksnya, itu (TPP ASN) selayaknya (dibayar),
karena ini memang diatur dan hak pegawai. Wajar kalau ASN resah,
keresahan-keresahan itu suka tidak suka membuat beban penjabat bupati juga.
Walaupun itu beban masa lalu, tentu harus bisa jadi perhatian penjabat, harus
dituntaskan,” harapnya.
Karena lagi-lagi, menurut Zulkarnain, TPP ini sangat penting
bagi para ASN dan pastinya akan menjadi pengaruh besar pada kinerja mereka.
“Karena pegawai pasti ada perasaan kesal, ada hal yang
mereka sudah tunggu, yang dikhawatirkan juga karena ini ASN, tentu bisa
menyebabkan ASN mencari sumber pendapatan lain, misalnya meminjam uang dan
sebagainya, ketika ternyata belum dibayarkan juga, maka akan membuat tambah
kusut urusan itu,” katanya.
Selain hak ASN terhadap TPP yang harus dibayarkan,
Zulkarnain juga menyarankan kepada Pj Bupati Kubu Raya untuk menyisir di mana
letak persoalan anggaran itu sesungguhnya. Agar permasalahan TPP ASN ini tidak
terulang lagi di masa depan.
“Perlu dicari tahu juga mengapa sampai TPP yang merupakan
hal dasar ini tidak dibayarkan? Tentu ada pertanyaan, ada apa ini? Ini tentu
jadi tanggung jawab dalam konteks (pejabat) yang sebelumnya,” kata dia.
Sejalan dengan itu, Pemkab Kubu Raya pun harus melakukan
kajian mendalam terhadap prosedur yang dilakukan selama ini. Jangan sampai
ibarat kata pepatah lama; “orang yang makan nangkanya, kita yang kena
getahnya”.
Ia menambahkan, Karena berkaitan dengan keuangan ini, hukum
harus diperhatikan. Karena tidak bisa mengambil uang dari pos lain, itu bisa
jadi masalah hukum juga. Karena bisa mengganggu program yang sudah direncanakan
juga.
“Karena soal uang ini tidak bisa sembarang, masalah uang ini
hitam putih harus diperhitungkan. Namun yang pasti harus dicari tahu kenapa hal
ini tidak bisa terbayarkan oleh (bupati) sebelumnya,” tekan Zulkarnain.
Dirinya pun sangat mewanti-wanti, agar Kamaruzaman dapat berhati-hati
dalam menentukan jalan keluar bagi polemik ini. Karena kalau sampai salah
langkah, maka solusi yang dihasilkan, betapapun baiknya, bakal menjadi bumerang
di kemudian hari.
Ia menambahkan , Jadi harus diperhatikan juga jalan
keluarnya. Memang ini tidak sederhana juga. Karena penyelesaiannya tetap harus
dalam koridor yang diatur dalam tata kelola keuangan pemerintah. Kalau tidak,
yang mengelolanya itu jadi masalah
“Katakanlah Pj ingin berbuat baik (namun terjebak) mengambil
langkah-langkah yang tidak sesuai, maka akan jadi masalah. Kalau diperlukan,
bentuk tim khusus di internal eksekutif itu supaya kajiannya lebih
komprehensif,” saran Zulkarnain.
Terakhir, selain mengharapkan permasalahan TPP ASN ini
segera dituntaskan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,
Zulkarnain berharap Pj Bupati Kubu Raya, Kamaruzaman mampu meredam aspek
psikologis yang muncul dari para pegawai akibat persoalan ini.
“Oleh karenanya saya berharap persoalan ini perlu menjadi
prioritas penjabat bupati. Memang urusan TPP ini tidak bisa langsung ke
penjabat bupati, tapi tentunya pegawai pasti berharap Pj memelihara iklim
kondusif dalam lingkungan kerja pegawai,” pungkasnya. (Tim Liputan).
Editor : Lan