Ratusan Anggota Partai Politik Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh KPK |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Sebanyak 532 anggota partai politik telah ditetapkan
KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi sejak tahun 2003. KPK
menemukan beragam modus korupsi yang dilakukan untuk mendulang rupiah dengan
menggunakan jabatan dan kekuasaannya.
Untuk menutup celah korupsi
yang terjadi di sektor politik dan menghadapi Pemilu dan Pemilukada 2024, KPK
melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta masyarakat melakukan berbagai
upaya peningkatan integritas dan nilai antikorupsi kepada masyarakat serta para
kader politik sepanjang tahun 2023.
Mulai dari pelaksanaan
Roadshow Bus Antikorupsi ke 6 Provinsi di Pulau Sumatera dengan membawa tema
“Hajar Serangan Fajar”, Paku Integritas kepada 1.086 penyelenggara negara,
kompetisi ACFFEST yang membawa tema “Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani” yang
diikuti oleh ratusan anak muda kreatif dan masih banyak lainnya. (Sumber : Humas KPK-RI).
Editor
: Heri