Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Sintang Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Sekadau
KALBARNEWS.CO.ID
(SINTANG) – Kecelakaan yang
melibatkan dua sepeda motor saling bertabrakan pada hari Selasa (20 Februari 2024)
di Desa Nanga Taman Kec. Nanga Kab.Sekadau Mengakibatkan salah satu pengendara
meninggal dunia saat dalam perjalanan ke puskesmas, serta pengendara lainnya
mengalami luka berat dan dirujuk ke rumah sakit di Pontianak. (22 Februari 2024).
Jasa Raharja Perwakilan Sintang melalui petugas Jasa Raharja
Samsat Sekadau Arziwansah langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka
lantas dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen ahli
waris.
Menindaklanjuti hal tersebut gerak cepat petugas Jasa
Raharja Samsat Sekadau tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang
terjadi secara update diterima petugas jasa raharja dari satlantas di unit laka
Polres Sekadau.
Aulia Redha Martha Husaini selaku kepala perwakilan PT Jasa
Raharja Sintang menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada
keluarga korban atas musibah kecelakaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Martha menjelaskan bahwa
korban terjamin UU no. 34 dan sesuai peraturan menteri keuangan Nomor
16/PMK.010/2017tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan, ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari
Jasa Raharja sebesar Rp 50 jt dan bagi korban yang mengalami luka-luka
mendapatkan pertanggungan maksimal Rp 20 jt, santunan ini merupakan bentuk
perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang
menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Sebagai penjamin pertama terhadap korban kecelakaan
sekaligus perpanjangan tangan pemerintah, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus
memberikan pelayanan yang prima, cepat dan mudah guna meringankan beban
masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
PT Jasa Raharja senantiasa menghimbau kepada masyarakat
untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berkendara serta pertimbangkan jarak
aman dan kecepatan kendaraan,waspada dengan struktur dan kondisi jalan agar
tetap aman dan selamat selama berkendara.(Tim Liputan).
Editir : Lan