Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Peraturan Presiden No.
32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme
Berkualitas telah ditandatangani Presiden Joko Widodo sehari sebelum perayaan
puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta pada hari Selasa (20 Pebruari 2024).
Aturan ini mewajibkan perusahaan
platform digital untuk ikut mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia
antara lain dengan tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan
komersialisasi berita yang tidak sesuai dengan UU Pers.
Perusahaan platform digital juga
diwajibkan memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi
dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, dan diwajibkan
untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam
menawarkan layanan platform digital.
Hal lain yang menjadi kewajiban
perusahaan platform digital adalah melaksanakan pelatihan dan program yang
ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab,
serta memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang
mendukung perwujudan jurnalisme
berkualitas sesuai dengan nilai
demokrasi, kebhinnekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban terakhir yang
dibebankan kepada perusahaan platform digital adalah menjalin kerja sama dengan
perusahaan pers.
Adapun perusahaan pers di dalam
Perpres ini adalah perusahaan pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers.
Menurut Ketua Umum Jaringan Media
Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, kutipan dari Pasal 5 Perpres 32 Tahun
2024 itu harus sama-sama dicermati sehingga Perpres tersebut tidak
disalahartikan hanya sebatas urusan business to business.
Dalam dialog interaktif dengan
RRI, Rabu siang (21/2), Teguh mengajak semua kalangan untuk hati-hati
menggunakan istilah "Publisher Rights" yang populer di tengah
masyarakat untuk merujuk Perpres ini.
Penggunaan istilah "Publisher
Rights" yang berlebihan berpotensi mengecilkan persoalan utama yang sedang
dihadapi masyarakat pers, yakni menjaga keberlangsungan hidup media atau media
sustainability di satu sisi, dan di sisi lain kewajiban perusahaan pers
menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Di tengah pertarungan bebas era
digital saat ini, sering kali jurnalisme berkualitas dikalahkan oleh keinginan
perusahaan pers meraih keuntungan dari kemitraan dengan platform digital.
Berita yang dihasilkan perusahaan
pers tidak jarang didramatisasi agar mendapatkan jumlah klik atau viewer yang
signifikan. Ada asumsi keliru yang berkembang bahwa dramatisasi pemberitaan
akan menghasilkan trafik yang besar dan selanjutnya berbuah keuntungan dari
platform digital.
Teguh berharap, setelah Perpres
32 Tahun 2024 ini ditandangani, ekosistem pers nasional akan menjadi lebih
sehat dan profesional.
Perusahaan pers akan terdorong
untuk profesional dan lebih menjaga kualitas karya pers yang disajikan ke
tengah masyarakat.
Di sisi lain, perusahaan platform
digital ikut mendistribusikan karya pers yang dikerjakan dengan standar dan
etika jurnalistik yang ketat dan tidak sekadar mengandalkan dramatisasi dan
diksi-diksi yang hanya menghebohkan tapi miskin substansi. [Sumber : Humas JMSI].
Editor
: Aan