Ketua TPD DKPP RI, Syafaruddin DaEng Usman |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus tegas bersikap. Jangan hanya slogan.
Buktikan secara nyata, bahwa Bawaslu selaku pengawal terselenggaranya pemilu
betul tidak ada kepentingan lain selain tupoksinya sebagai pengawas yang sigap.
Hal itu dikemukakan Ketua Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) Kalimantan Barat Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP RI) Republik Indonesia Syafaruddin DaEng Usman kemarin di
Pontianak.
"Adanya berbagai isu, bahkan
temuan ril, Bawaslu dan jajarannya hingga tingkat paling akhir selaku ad hock
penyelenggara pemilu, harus tegas. Tidak harus tunduk dan patuh pada
penggiringan ataupun intimidasi pihak manapun," tegas Bang Din sapaannya.
"Dugaan banyak temuan di
lapangan yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu, masyarakat maupun peserta pemilu
berhak dan sangat dipersilakan untuk melaporkan ke DKPP RI", lanjut staf
pengajar Sejarah Sosial dan Politik Indonesia (SSPI) Fisipol Untan ini.
"Karena, ini menyangkut etik
penyelenggara pemilu yang tidak mencerminkan tugas dan fungsinya dalam
pengawasan", paparnya lanjut.
DKPP, ujar Bang Din, senantiasa
menerima dan merespon aduan, sejauh adanya aduan disertai dengan lampiran
berupa bukti konkrit. Misalnya rekaman video, rekaman suara, serta
"tangkap tangan" money politik yang dipraktikkan.
"Saya selaku Pemeriksa
Daerah Kalbar DKPP RI melihat kinerja Bawaslu untuk lebih proaktif. Mesti
ditingkatkan kembali, jangan hanya menunggu laporan. Aktif. Beda dengan DKPP
yang diposisikan pasif, namun aktif dan reaktif untuk menindaklanjuti aduan
dari berbagai pihak", tambahnya.
Menyangkut adanya aplikasi aduan
yang disediakan untuk masyarakat dalam rangka Pemilu 2024 ini, Bang
mengingatkan program ini harus tepat guna dan sasaran.
"Saya lihat harus efektif.
Jangan bikin aplikasi, namun tidak dimanfaatkan masyarakat. Namun, mungkin juga
kita harus menempatkan sisi lain, apakah memang masyarakat tidak begitu
berminat untuk membuat laporannya. Ini harus kita lihat berimbang",
imbuhnya.
Penyediaan aplikasi KawalPemilu
itu mestinya gencar disosialisasikan kepada publik, bisa menggunakan media yang
ada agar diketahui secara luas.
"Saya kira sejauh
bermanfaat, dan memang harus benar-benar bermanfaat, sah saja. Akan tetapi bila
itu tidak ada gunanya yang lebih baik, harusnya jangan dibuat. Kita harus
efektif efisien, karena itu menggunakan anggaran yang tidak kecil nilainya. Dan
itu harus mengcover kepentingan masyarakat luas sebagai pengguna aplikasi
ini", lanjut sejarawan Kalbar ini.
"Dan juga aduan tersebut
harus transparan. Sebagaimana kami di DKPP, semua aduan yang ditindaklanjuti (sidang
etik misalnya) selalu dipublis. Dan dibaca serta diketahui secara luas",
ungkapnya. (tim liputan*).
Editor
: Heri