![]() |
Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Barat, Prof. Dr. Ibrahim, MA |
KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) - Ketua Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Barat, Prof. Dr. Ibrahim, MA mengapresiasai
terlaksananya Rapat Koordinasi (Rakor) FKUB Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan
di Hotel Garden Palace Sanggau, Rabu 06 Desember 2023.
Hal tersebut disampaikanya pada saat
menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten
Sanggau yang menghadirkan seluruh unsur Forkompinda Kabupaten Sanggau, pimpinan
OPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Para Camat se-Kabupaten
Sanggau.
“Saya mengapresiasi terselenggaranya Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB) Kabupaten Sanggau yang mengangkat tema “Peran FKUB dalam
menggalakkan Moderasi Beragama sebagai Upaya merawat Kerukunan, Persatuan dan
Kesatuan Bangsa untuk menyongsong Hari Besar Keagamaan dan Pemilu Damai 2024,”
ucapnya.
Dalam paparan materinya yang berjudul Peran
dan Upaya FKUB dalam Menjaga Toleransi dan Kerukunan umat Beragama, Ibrahim memaparkan
sedikitnya tiga peran dan dua upaya yang mesti dilakukan oleh FKUB.
Tiga peran FKUB itu meliputi, peran Regulatif,
peran Inisiatif dan peran Partisipatif. Peran regulatif
adalah tanggung jawab FKUB berdasarkan regulasi keberadaannya, yang meliputi
penguatan dialog antar pimpinan umat beragama, menampung aspirasi umat
beragama, menyalurkan aspirasi untuk pemerintah daerah membuat kebijakan
keagamaan, mensosialisasikan ketentuan terkait keagamaan, serta memberikan
pertimbangan dan rekomendasi pendirian rumah Ibadah.
Kemudian, peran inisiatif adalah
tanggung jawab FKUB dalam merencanakan dan melaksanakan program kegiatan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya menjaga dan merawat kerukunan umat beragama.
Dan peran partisipatif adalah
pelaksanaan tugas FKUB dalam bentuk kerjasama dan kebersamaan dengan semua
pihak dalam menjaga kerukunan dan kedamaian, lebih-lebih menghadapi pemilu
sertentak tahun 2024.
Terakhir, Ibrahim menegaskan bahwa FKUB perlu
mengupayakan setidaknya dua hal dalam menjaga
dan merawat kerukunan antar umat beragama, yakni internal dan eksternal.
“Secara Internal, FKUB mesti mampu
memperkuat peran regulatifnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
menjaga dan merawat kerukunan; kemudian menjadikan perspektif kerukunan, toleransi
dan moderasi sebagai cara berpikir, melihat, mendengar, berbicara dan bersikap
semua pengurus,’ jelas Prof Ibrahim.
Secara eksternal pula, FKUB perlu memperkuat
jejaring komunikasi dan koordinasi kemitraan kepada semua pihak; intensifikasi
literasi keragaman, toleransi dan kerukunan dalam konteks beagamaan dan
kebangsaan; serta perkuat edukasi-kesadaran toleransi dan kerukunan pada semua
tingkatan sosial umat, tokoh agama, tokoh pemuda, remaja, siswa hingga
masyarakat agama umumnya.
Sebagai mitra penting pemerintah dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab menjaga serta merawat kerukunan umat
Bergama di wilayah Kalimantan Barat, Ibrahim sangat mengapresiasi Rakor yang
diselenggarakan oleh FKUB Kabupaten Sanggau. (tim liputan).
Editor : Aan