Ketua FKUB Kalbar Apresiasi Terlaksananya Rakor Di Kabupaten Sanggau

Editor: Redaksi author photo
Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Barat, Prof. Dr. Ibrahim, MA 

KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Barat, Prof. Dr. Ibrahim, MA mengapresiasai terlaksananya Rapat Koordinasi (Rakor) FKUB Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan di Hotel Garden Palace Sanggau, Rabu 06 Desember 2023.

 

Hal tersebut disampaikanya pada saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sanggau yang menghadirkan seluruh unsur Forkompinda Kabupaten Sanggau, pimpinan OPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Para Camat se-Kabupaten Sanggau.

 

“Saya mengapresiasi terselenggaranya  Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sanggau yang mengangkat tema “Peran FKUB dalam menggalakkan Moderasi Beragama sebagai Upaya merawat Kerukunan, Persatuan dan Kesatuan Bangsa untuk menyongsong Hari Besar Keagamaan dan Pemilu Damai 2024,” ucapnya.

 

Dalam paparan materinya yang berjudul Peran dan Upaya FKUB dalam Menjaga Toleransi dan Kerukunan umat Beragama, Ibrahim memaparkan sedikitnya tiga peran dan dua upaya yang mesti dilakukan oleh FKUB.

 


Tiga peran FKUB itu meliputi, peran Regulatif, peran Inisiatif dan peran Partisipatif. Peran regulatif adalah tanggung jawab FKUB berdasarkan regulasi keberadaannya, yang meliputi penguatan dialog antar pimpinan umat beragama, menampung aspirasi umat beragama, menyalurkan aspirasi untuk pemerintah daerah membuat kebijakan keagamaan, mensosialisasikan ketentuan terkait keagamaan, serta memberikan pertimbangan dan rekomendasi pendirian rumah Ibadah.

 

Kemudian, peran inisiatif adalah tanggung jawab FKUB dalam merencanakan dan melaksanakan program kegiatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya menjaga dan merawat kerukunan umat beragama.

 

Dan peran partisipatif adalah pelaksanaan tugas FKUB dalam bentuk kerjasama dan kebersamaan dengan semua pihak dalam menjaga kerukunan dan kedamaian, lebih-lebih menghadapi pemilu sertentak tahun 2024.

 

Terakhir, Ibrahim menegaskan bahwa FKUB perlu mengupayakan setidaknya dua hal dalam  menjaga dan merawat kerukunan antar umat beragama, yakni internal dan eksternal.

 

“Secara Internal, FKUB mesti mampu memperkuat peran regulatifnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjaga dan merawat kerukunan; kemudian menjadikan perspektif kerukunan, toleransi dan moderasi sebagai cara berpikir, melihat, mendengar, berbicara dan bersikap semua pengurus,’ jelas Prof Ibrahim.

 

Secara eksternal pula, FKUB perlu memperkuat jejaring komunikasi dan koordinasi kemitraan kepada semua pihak; intensifikasi literasi keragaman, toleransi dan kerukunan dalam konteks beagamaan dan kebangsaan; serta perkuat edukasi-kesadaran toleransi dan kerukunan pada semua tingkatan sosial umat, tokoh agama, tokoh pemuda, remaja, siswa hingga masyarakat agama umumnya.   

 

Sebagai mitra penting pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab menjaga serta merawat kerukunan umat Bergama di wilayah Kalimantan Barat, Ibrahim sangat mengapresiasi Rakor yang diselenggarakan oleh FKUB Kabupaten Sanggau. (tim liputan).

 

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini