Jermanto Setia Kurniawan Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Jermanto
Setia Kurniawan Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Kantor Otoritas Bandar
Udara Wilayah I Kelas Utama menjadi narasumber utama pada pelaksanaan
Sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Gedung EOC
Bandara Tebelian pada Jumat, 1 Desember 2023 yang diselenggarakan oleh Unit
Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Kelas II Tebelian Sintang.
Jermanto
Setia Kurniawan Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Kantor Otoritas Bandar
Udara Wilayah I Kelas Utama menjelaskan bahwa dasar dari KKOP adalah
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang pembangunan dan
pelestarian lingkungan hidup Bandara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39
Tahun 2005 tentang pemberlakuan SNI 03-7112-205 mengenai Kawasan Keselamatan
Operasi Penerbangan sebagai standar wajib.
“Di
kawasan Bandara Tebelian dilarang adanya aktivitas pengoperasian drone, bermain
layang-layang, dan menerbangkan balon udara karena dapat membahayakan
keselamatan penerbangan”terang Jermanto Setia Kurniawan.
Jermanto
Setia Kurniawan mengatakan fungsi KKOP
adalah pengatur dan pengendali ketinggian dari suatu bangunan atau benda tumbuh
yang diperkirakan dapat mengganggu Keselamatan Operasi penerbangan pesawat.
Pengatur dan pengendali tata guna lahan di sekitar Bandara untuk penyusunan
tata ruang suatu wilayah.
“Pentingnya
KKOP adalah untuk menjamin Keselamatan dan keamanan penerbangan. Melindungi
masyarakat di sekitar Bandara terhadap kemungkinan bahaya kecelakaan pesawat
udara”terang Jermanto Setia Kurniawan.
Jermanto
Setia Kurniawan menambahkan batas
ketinggian bangunan adalah 46 meter. Masyarakat wajib memenuhi syarat tertentu
saat akan memanfaatkan kawasan bandara Tebelian yakni tidak menimbulkan
gangguan terhadap navigasi atau komunikasi radio, tidak menyulitkan penerbangan
dalam memakai warna lampu, tidak menyebabkan kesilauan pada pilot, tidak
melemahkan jarak pandang sekitar bandara, dan tidak menimbulkan bahaya burung.
“Ke depan, masyarakat akan mendirikan bangunan
di kawasan bandara, IMB harus atas ijin kami. Kalau pihak perusahana mau
membangun tower, harus ijin kami. Karena ada batasan dan aturannya” terang
Jermanto Setia Kurniawan. (Tim liputan)
Editor : Aan