Wacana Jalan Layang di Pontianak harus dikaji kembali

Editor: Redaksi author photo

Anggota DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
- Rencana Pemerintah Kota Pontianak untuk membangun flyover (jalan layang) sebagai upaya memecah kemacetan perlu dilakukan pengkajian mendalam. Demikian dikatakan Anggota DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar, Selasa (28/11/2023).


“Untuk pembangunan jalan layang perlu adanya kajian mendalam. Perlu didiskusikan lagi oleh para ahli, seperti ahli tata kota, tata ruang termasuk ahli jalan,” ujar Zulfydar.


Menurutnya kondisi tata ruang termasuk jalan utama di Kota Pontianak sekarang sudah bagus. Apalagi jika dibanding beberapa kota di daerah lain, Zulfydar bertaruh bahwa Kota Pontianak sangat bagus.


Namun muncul wacana ke depan Pemkot Pontianak akan membangun jalan layang. Inikan mesti dikoordinasikan dan perlu hitungan cermat sebelum jalan layang dibangun. Termasuk rencana penempatan titik jalan layang itu mesti dikaji lagi.


Jangan sampai adanya pembangunan jalan layang justru membuat kemacetan di lokasi tersebut. Apalagi jalan-jalan di Kota Pontianak tidak begitu lebar. Jika ada jalan layang, dirasa dia justru akan menambah masalah baru. Bahkan membuat kesan tampak kumuh.


Dalam mengatasi kemacetan di titik dan jam tertentu saat ini, mesti dikaji betul-betul, jangan sampai justru blunder. Dengan jumlah masyarakat Pontianak yang saat ini mencapai enam ratus ribu jiwa, bahkan lebih dalam penataan lalu lintas juga perlu didiskusikan dengan para pihak yang memahami persoalan ini. Tujuannya mencari formula dalam mengatasi kemacetan ini.


Perkiraan Zulfydar jumlah kendaraan yang ada di Pontianak justru lebih besar dari jumlah penduduk. “Mungkin kendaraan yang beroperasi di Pontianak bisa hampir satu juta unit kendaraan. Perhitungannya bisa dilihat pendapatan daerah dari pajak kendaraannya,” katanya.


Kalau menurutnya, untuk saat ini dalam mencarikan solusi kemacetan yang terjadi, pemerintah cukup memberlakukan jalan satu arah. Untuk lokasinya juga mesti didiskusikan oleh para pihak pemangku kebijakan. Sebab dalam pemberlakuan ini juga ada hitungannya, tidak sembarangan.


Termasuk waktu di traffic light menurutnya mesti dikaji kembali. Jangan terlalu lama, sebab akan membuat penumpukan kendaraan terjadi di traffic light. Jika kendaraan menumpuk, akan membuat kecepatan pengendara lamban. Jika ini terjadi di titik rawan macet, jika terdapat satu kendaraan yang mengalami mati mesin, maka bisa terjadi macet krodit dengan membutuhkan waktu lama untuk kembali menormalkan arus di jalan raya.(Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini