Ketua Jaringan Perlindungan Anak (JPA) Kalimantan Barat, Devi Tiomanna |
KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Terkait pemberitaan keluhan hati warga Kubu
Raya yang anak belianya yang menjadi korban penganiayaan hingga membuat anaknya
trauma bertemu orang dan belum tertangani dengan baik oleh Aparat Penegak Hukum
mendapat komentar dari semua pihak.
Salah
satunya dari Ketua Jaringan Perlindungan Anak (JPA) Kalimantan Barat, Devi
Tiomanna saat dihubungi melalui selulernya pada hari Minggu (5 November 2023).
“Iya
saya ada monitor permasalahan ini, saya sudah berkoordinasi dengan Kasubnit
Pelayananan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Kubu Raya, pelapor dan pelaku
baru sekedar diinterogasi, besok mungkin baru di BAP, dan besok saya akan ke
Polres Kubu Raya,” ujar Devi.
Devi
Tiomanna menegaskan terkadang dirinya
juga merasa geram melihat orang dewasa menganiaya anak dibawah umur sehingga
mengakibatkan efek negative terhadap anak tersebut.
“Kadang
geram jak ne orang dewasa main bantai budak-budak kecil, salah cari lawan, Cobalah
cari yang seumuran dan sepadan,” ucapnya geram.
Terkait
banyaknya kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur, Ketua Jaringan
Perlindungan Anak (JPA) Kalimantan Barat ini mengatakan prihatin dengan
menggunungnya kasus terhadap anak, salahsatunya kasus cabul yang banyak di
Kabupaten Kubu Raya.
Devi mengingatkan
bahwa pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak
dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku
anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Jangan
lupa kalau pasal 23 UU TPKS kasus
kejahatan seksual tak bisa diselesaikan diluar proses peradilan, Pengampu Perlindungan Anak harus belajar untuk taat UU jangan
hanya Masyarakat yang disuruh taat UU, tapa Aparat Penegak Hukum (APH)nya tak
taat hukum cem mana gak,” pungkasnya mengakhiri. (tim liputan).
Editor : Aan