Seorang Warga Portal Jalan Perusahaan Gegara Tak Pernah Dapat SHK
KALBARNEWS.CO.ID (KENDAWANGAN) - Kembali Kopbun Usaha Bersama jadi sorotan publik lantaran ada komplain dari salah satu masyarakat yang tidak pernah merasa menerima uang Sisa Hasil Kebun (SHK) dari Kopbun Usaha Bersama Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang yang diketuai oleh Yadi Warsono.
Menurut Herman Susilo atau karib disapa Antong pada Sabtu (11 November 2023) saat sedang memortal jalan yang dilalui truk muatan Tandan Buah Segar atau TBS milik PT.GKG (BGA Group) mengatakan bahwa sebelumnya dirinya pernah dijanjikan oleh ketua Kopbun Usaha Bersama, Yadi Warsono untuk mendapatkan hak Plasma dan akan diberikan Sisa Hasil Kebun atau SHK, namun sejak tahun 2010 hingga saat ini tahun 2023 atau kurang lebih 13 tahun belum juga menerima dana SHK tersebut dan karena merasa dirugikan oleh pihak Koperasi Perkebunan Usaha Bersama maka saya terpaksa menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan haknya tersebut salah satunya adalah dengan cara memortal jalan yang dilalui truk muatan buah TBS milik perusahaan PT.GKG (BGA Group) serta melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib," pungkasnya.
Mesti disadari aksinya memortal truk angkutan buah TBS milik perusahaan PT.GKG (BGA Group) mendapat protes serta tindakan keras dari pihak perusahaan karena dinilai telah merugikan pihak perusahaan PT.GKG, tapi langkah ini menurutnya terpaksa dilakukan Antong beserta keluarga bukan untuk menyalahkan pihak perusahaan PT.BGA, namun senantiasa agar mendapatkan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Saya berharapa agar hak-hak kami sebagai anggota petani plasma dapat segera terpenuhi," ungkap Antong
Sementara itu Head Of Security (HOS) PT.BGA Area Kendawangan, Samsu Alam melalui Chief Security PT.BGA Wilayah 6, Hartopo menyatakan penyesalannya atas tindakan saudara Antong dan keluarga yang telah memortal jalan yang dilalui truk muatan buah TBS milik perusahaan PT.GKG sehingga aksinya itu akan menghambat aktivitas transportasi truk muatan buah TBS dan ini sangat merugikan pihak perusahaan,
"Kalaupun itu ada permasalahan dengan pihak koperasi silahkan komplain atau tempuh jalur hukum dengan pihak koperasi Kopbun Usaha Bersama tapi jangan menghalangi dan menghambat aktivitas transportasi truk muatan buah TBS milik perusahaan, ini akan berdampak pada kondisi buah sendiri yang pada akhirnya akan merugikan pihak perusahaan dan petani plasma," ketusnya. (Fendi's)
Editor : Aan