Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kubu Raya, Heri Rifai |
KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) - Masa pemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya akan berakhir pada 31 Desember 2023
mendatang. Pengajuan nama penjabat yang akan memimpin Kubu Raya beberapa waktu
kedepan pun akan segera diajukan dengan teknis pengajuan sesuai Permendagri
yang mana minimal 1 nama atau maksimal 3 nama oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya.
Ketua
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kubu Raya, Heri Rifai mengatakan
jika dirinya memandang kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam masa jabatan lima
tahun terakhir cukup baik dimana saat bertepatan dengan pandemi Covid-19.
"Yang
mana kita ketahui bersama bahwa PAD kabupaten Kubu Raya sempat anjlok, Akan
tetapi dengan kerjasama antara eksekutive dengan Legislatif, dapat kita lalui
bersama dengan memaksimalkan kondisi anggaran yang ada. Walau masih banyak PR
yg belum mampu terselesaikan," katanya.
Heri
menyebut Terkait tekhnis pengajuan di DPRD Kubu Raya pihaknya tetap mengacu
pada Permendagri dan menunggu arahan Pimpinan. Dirinya yakin setiap Fraksi
memikirkan hal yang sama, yaitu menginginkan bahwa PJ Bupati yang terpilih oleh
Mendagri, adalah orang yang memahami Kubu Raya secara utuh.
"Karena
masih banyak Pekerjaa Rumah yang ditinggalkan, diantaranya adalah Gedung DPRD
dan Jalan Poros," jelasnya
Ia
berharap, PJ Bupati hingga Bupati terpilih kedepan mampu menyelesaikan Pekerjaan
Rumah ini, Heri mengingatkan di usia Kabupaten Kubu Raya yang sudah berusia 16
tahun semenjak berpisah dengan Kabupaten Mempawah.
"Kami
rasa sewajarnyalah bahwa Kubu Raya sudah
memiliki Gedung DPRD sendiri dan memiliki jalan poros yang layak serta merata
dalam konsep adil di setiap kecamatan," tutupnya. (tim liputan).
Editor
: Aan