Caleg Berstatus Tahanan Akhirnya Dicoret KPU Ketapang Dari DCT

Editor: Redaksi author photo

Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Abdul Hakim

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang akhirnya mencoret nama AUR dari Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yakni Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas pada Pemilu 2024.


Pencoretan nama AUR dari DCT itu dilakukan KPU Ketapang setelah menggelar rapat peleno. Hasilnya KPU Ketapang menetapkan perubahan DCT dari semula 560 menjadi 559 orang Caleg.


Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Abdul Hakim mengatakan kalau pleno perubahan DCT Caleg si Pemilu 2024 telah dilakukan pihaknya pada Jumat 24 November 2023 lalu dengan dihadiri oleh Bawaslu dan hasilnya adalah KPU telah mengeluarkan SK DCT baru untuk Pemilu 2024.


"KPU sudah memplenokan dan menghasilkan perubahan SK DCT dengan hasil mencoret nama dengan inisial AUR dan kemudian di hari yang sama memanggil pihak partai untuk menyampaikan hasil SK perubahan DCT yang disaksikan oleh Bawaslu," ujar Abdul Hakim saat dikonfirmasi awak media, Senin (27 November 2023).


Abdul Hakim menyebut kalau rapat pleno yang dilakukan pihaknya telah kuorum dengan dihadiri oleh tiga orang komisioner KPU, karena 2 komisioner dikarenakan dua komisioner lainnya sedang melaksanakan dinas luar.  


"Dasar pertimbangan KPU mencoret nama AUR sudah ada dalam SK DCT dan juga disampaikan dasar hukumnya. Selain itu, sesuai arahan dari pimpinan KPU Provinsi maupun pusat," ucapnya.


Selain itu, Abdul Hakim juga menjelaskan terkait teknis pada saat pemungutan suara pada pemilu 2024 mendatang. Dimana saat ini proses pencetakan surat suara sedang berlangsung, sehingga nanti nama AUR akan tetap muncul di surat suara namun akan dilakukan pencoretan oleh pihak KPPS di Dapil 5.


"Untuk teknis saat pencoblosan, karena saat ini memang proses pencetakan surat suara sudah naik sehingga di surat suara akan tetap muncul nama beliau. Namun prosesnya di tingkat KPPS akan di coret di tiap - tiap TPS dan KPPS juga sebelum melaksanakan pungut hitung suara dan menyampaikan nama yang berangkutan itu sudah di coret," jelasnya.


Ia manambahkan, kalau proses pencoretan itu dilakukan pada lembar DCT yang nantinya akan ditempel di papan informasi pada tiap - tiap TPS. 


"Yang di coret bukan pada lembar surat suaranya tetapi di DCT yang di tempel di TPS dan d informasikan oleh ketua KPPS. Kalau memang ada yang mencoblos nama yang berangkutan suaranya tetap sah, namun suara itu akan larinya ke partai," tandasnya. (Fendi's/tim liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini