Selaras dengan
hal diatas apabila terjadi perubahan tatanan dalam masyarakat, masing-masing
komponen akan saling menyesuaikan dalam irama perubahan itu sendiri agar
masyarakat atau bangsa tetap berfungsi dengan baik dan normal. Kita lihat
kilas balik di tahun 1998 bangsa Indonesia menghadapi situasi krisis, tekad
bangsa secara menyeluruh memiliki pandangan yang sama yaitu melaksanakan
reformasi nasional. Reformasi nasional pada hakikatnya adalah keharusan untuk
mengevaluasi peran dari seluruh komponen bangsa agar bangkit dan
terlepas/keluar dari keterpurukan yang lebih jauh.
TNI sebagai
bagian dari komponen bangsa telah menerapkan Reformasi Internalnya.
Reformasi Internal TNI merupakan introspektif dan
prospektif TNI untuk menata diri dalam upaya menempatkan diri secara tepat dan
lebih fungsional bersama dengan elemen-elemen bangsa lainnya dalam tatanan
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui
reformasi internal, TNI telah berupaya meninggalkan faktor-faktor yang di masa
lalu dinilai disfungsi. Seperti tidak lagi berdwifungsi, tidak terlibat dalam
politik praktis, TNI fokus pada fungsinya sebagai alat negara di bidang
pertahanan dan berkonsentrasi pada pembangunan profesionalismenya. Dengan
menempatkan TNI pada posisi di tengah-tengah kehidupan bangsa ini, fungsional
tidaknya TNI, sangat terkait stake holder yang ada, yaitu TNI
sendiri, negara, dan masyarakat.
Berfungsi atau
tidaknya TNI bagi negara, terletak pada bagaimana negara menempatkan TNI
sebagai bagian dari komponen bangsa. Sebetulnya menempatkan TNI pada posisis
tersebut sudah ditetapkan dengan jelas dalam beberapa produk-produk
konstitusional, baik ketetapan-ketetapan MPR maupun undang-undang, yaitu Tap
MPR No: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI-POLRI, Tap MPR No: VII/MPR/2000
tentang Peran TNI dan POLRI, Susunan dan Kedudukan TNI, serta Tugas Bantuan dan
Keikutsertaan TNI dalam Penyelenggaraan Negara.
Undang-Undang
No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain dalam Pasal 10 dan 11 diatur
tentang peran, tugas, kedudukan dan pengerahan TNI, dan Undang-Undang No
34/2004 tentang TNI yang lebih luas mewadahi tatanan yang telah ada sebelumnya
dan beberapa ketentuan lain. Di antara ketetapan penting dalam undang-undang
ini ialah penegasan bahwa semua pelaksanaan tugas pokok TNI sesuai Pasal 7 ayat
1 dan 2, dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal
7, ayat 3).
Dewasa ini tingkat kepercayaan masyarakat Indoenesia kepada TNI terus meningkat, walaupun dengan keanekaragaman masyarakat Indonesia, memang tidak mudah untuk memperoleh jawaban yang merepresentasikan pendapat seluruh masyarakat. Namun berdasarkan indek kepercayan masyarakat, kita bisa punya satu argumen bahwa ini adalah nyata, bahwa TNI dicintai dan dipercaya oleh rakyat Indonesia,
Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat menjadi Inspektur upacara (Irup) dalam acara HUT TNI yang ke 78.
“Saya mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-78 kepada Tentara Nasional Indonesia di manapun saudara-saudara bertugas, dan terima kasih atas dedikasi, atas keberanian, profesionalisme dan pengabdian seluruh anggota TNI yang menjadi benteng terdepan pertahanan negara yang menjadi kekuatan pelindung rakyat, yang menjadi perisai penjaga NKRI, perisai penjaga Pancasila, perisai penjaga Undang-Undang Dasar 1945. Saya senang kepercayaan masyarakat terhadap TNI terus terjaga dan selalu menempati urutan teratas berdasarkan hasil survei per September 2023 dengen angka kepercayaan 83 Persen sampai 90 Persen,” ungkap Presiden.
Secara
terpisah, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius
Widjojono menyatakan bahwa tingkat kepercayaan publik ini membuktikan Rakyat
Indonesia mencintai TNI, karena TNI bekerja secara professional, TNI berasal dari
rakyat dan untuk melindungi rakyat. “Loyalitas TNI kepada bangsa
dan negara tidak perlu diragukan lagi, TNI selalu melaksanakan tugas-tugasnya
sesuai dengan fungsinya, secara fleksibel, dinamis dan profesional,” pungkas
Kapuspen. (Tim Liputan).
Editor : Aan