Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Ilegal di Desa Nusapati Kabupaten Mempawah

Editor: Redaksi author photo

 Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Ilegal di Desa Nusapati Kabupaten Mempawah
KALBARNEWS.CO.ID (MEMPAWAH) - Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. 



Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono melalui Paur Humas, Bripka Susworo, mengungkapkan bahwa pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar yang diamankan berinisial Jul (49) yang merupakan warga Desa Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan.



"Pelaku Jul menimbun BBM bersubsidi jenis Solar ini di rumah mertuanya di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh," jelas Susworo.



Lanjutnya, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan masyarakat Desa Nusapati.



"Dari laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Mempawah bersama Polsek Sungai Pinyuh dan dubantu Sub Denpom dan Koramil Sungai Pinyuh bergegas melakukan penyelidikan," ujarnya.



Dari hasil penyelidikan, Susworo menyampaikan bahwa petugas berhasil memastikan keberadaan tempat penimbunan ribuan liter BBM bersubsidi jenis Solar yang dilakukan pelaku Jul.



Lebih lanjut, petugas segera melakukan penggerebekan dilokasi penimbunan tersebut dan mengamankan sejumlah bukti penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil truk bermuatan Solar subsidi 2 ribu liter, satu unit mobil truk bermuatan drum bekas pengangkutan solar, drum kosong ukuran 220 liter, jerigen isi solar 30 liter sebanyak 3 buah, mesin air penyedot solar, serta selang.



"Total BBM solar subsidi yang diamankan dari lokasi kejadian sebanyak kurang lebih 2.100 liter. Dan saat ini pelaku Jul telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.  (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini