KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) -. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)
mendorong proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan
capres-cawapres dalam Pilpres 2024 harus independen dan imparsial. (21
Oktober 2023)PB IDI Ingatkan Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres Harus Independen
Sejak usai reformasi, yakni pemilihan Umum tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, PB IDI selalu ikut terlibat dalam Pemeriksaan Kesehatan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang mana Tim Pemeriksa dibentuk dari para dokter spesialis yang ditunjuk oleh perhimpunannya (Peer Group).
Selain itu, Pemeriksaan Kesehatan tersebut menggunakan Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia, yang disusun oleh PB lDl bersama beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis terkait yang berada dibawah naungan lkatan Dokter lndonesia.
Panduan tersebut juga telah dicatatkan pada Hak Cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi l\4anusia Rl dengan No. 000499341 dan sebagai pemegang hak cipta adalah lkatan Dokter lndonesia (lDI).
Ketua Umum PB IDI,
DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyampaikan bahwa sebagai satu-satunya
organisasi profesi kesehatan dokter yang diakui oleh dunia Internasional, PB
IDI selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu
penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon dalam pemilihan presiden
(pilpres).
Prof DR Dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM, Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014 menyampaikan, “Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara pilihan yang memiliki tanggungjawab yang besar sehingga memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara dan bangsanya.
Status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan impartial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya.”
PB IDI menegaskan bahwa
Penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan
kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi
kedokteran. Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim
Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPU untuk dijadikan bahan
pertimbangan.
Jika pada bakal
calon tidak ditemukan ketidakmampuan, maka ia dinyatakan tidak ditemukan faktor
risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, dan jika pada bakal calon
ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan ,
maka ia dinyatakan dinyatakan ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan
ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.
Dalam Panduan
Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil
Presiden Republik lndonesia, disampaikan bahwa Penilaian Kesehatan Bakal Calon
Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden bertujuan untuk menilai kesehatan para
Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik
sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sehingga Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden yang diterima adalah mereka yang memenuhi syarat mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
Mampu secara rohani
dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden dalam arti kesehatan adalah keadaan kesehatan (status kesehatan) jiwa
dan jasmani yang bebas dari disabilitas sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Penilaian kesehatan
dilakukan untuk menilai status kesehatan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon
Wakil Presiden serta mengidentifikasi kemungkinan adanya disabilitas yang dapat
mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya. Penilaian tersebut
dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan
obyektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.
Status kesehatan
yang dibutuhkan oleh pengemban jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak harus
bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan, melainkan setidaknya mereka
harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan
yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan
kehilangan kemampuan fisik dalam 5 (lima) tahun ke depan, serta memiliki
kesehatan jiwa sedemikian rupa sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam
melakukan observasi, menganalisis; membuat keputusan dan mengomunikasikannya.
(Tim Liputan)
Editor : Aan
|
|