KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Telah beredar pesan singkat
melalui aplikasi whatsapp bahwa telah terbit Keputusan Panglima TNI Nomor
Kep/145/II/2021 Tanggal 23 Februari 2021, tentang penetapan masa dinas personil
TNI AD Bintara dan Tamtama usia 58 Tahun dan Perwira Tinggi masa dinas 60 Tahun
itu adalah salah, yang benar adalah Surat Keputusan Panglima TNI Nomor
Kep/145/II/2021tanggal 23 Februari 2021 tentang pemberhentian dari dan
pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah
ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 114 Perwira Tinggi (Pati) TNI, Demikian
disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta,
Selasa (17/10/2023).Klarifikasi TNI Terkait Hoax Penetapan Masa Dinas Personel TNI
Lebih lanjut,
Kapuspen TNI mengatakan pesan singkat tersebut ditujukan secara khusus kepada
Komandan Satuan TNI AD, dan secara umum kepada Komandan Satuan TNI AL dan TNI
AU, dengan informasi awal yakni bagi Prajurit TNI yang mengajukan Masa
Persiapan Pensiun (MPP) mulai tanggal 01 Oktober 2021 dan maksimal
kelahiran tahun 1969 bisa di realisasi dikenakan aturan lama pensiun umur 53
tahun. Pengajuan MPP TMT 01 April 2022 Kelahiran tahun 1970 keatas dan
seterusnya, dikenakan Peraturan pensiun baru 58 Tahun Masa Dinas Aktif.
Dituliskan juga
bahwa Peraturan masa jabatan Perwira Tinggi (PATI) Perwira menengah (Pamen) dan
Serta Bintara (BA) dan tamtama (TA) TNI/POLRI, ASABRI) sesuai dengan keputusan
Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara,Menteri Koordinator Politik, Hukum,
dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta KAPOLRI masa pensiun Pamen,
Pama Bintara/Tamtama menjadi 58 tahun dan perwira/PATI menjadi 60 tahun.
Kapuspen TNI
meminta prajurit TNI dan Keluarga Besar TNI (KBT) untuk lebih bijak dalam
menyikapi beredarnya berbagai pesan singkat yang tidak dicantum aturan sesuai
Undang-Undang TNI. “Jangan mudah percaya pesan singkat mengenai surat keputusan
Panglima TNI tentang penetapan masa dinas personil TNI, itu adalah
tidak benar alias Hoax,” tegasnya.
Aturan mengenai
batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71
huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(UU TNI). Pada pasal 53 UU TNI menyatakan Prajurit melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi
bintara dan tamtama.
Sementara itu,
Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan Pada saat berlakunya undang-undang ini,
ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur
sebagai berikut: Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun
bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal
undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.(Tim
Liputan)
Editor : Aan