KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Ketua Relawan Desa Indonesia Maju (RDIM)
Fikri El-Aziz mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menghormati putusan
Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan
mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia
capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala
daerah.Ketua RDIM: Seperti Pemuda Lain, Gibran Layak Diberikan Kesempatan!
“Putusan ini membuat demokrasi Indonesia akan semakin berwarna. Karena proses
meritokrasi Kepala Daerah yang sudah berproses dapat menjadi acuan tambahan
dalam Pencalonan Capres/ Cawapres, bukan semata hanya dilihat dari batasan
usia.”
Fikri menyoroti dampak dari putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan mahkamah
ini menandakan pesta demokrasi 2024 akan berjalan Demokratis.
“Ini adalah angin segar untuk Para Pemuda- Pemudi di seluruh Indonesia yang
telah berproses di masyarakat khususnya pada jabatab eksekutif.”
RDIM kata Fikri membayangkan Bahwa Indonesia hari ini sedang menyikapi
sebuah aturan dimana aturan itu dibuat sebelum era distrupsi ekonomi dan
teknologi.
“Saat UU itu dibuat mungkin belum terbayangkan oleh kita, hari ini banyak anak
35 tahun yang sudah memiliki bisnis dengan income milyaran rupiah, umur 25
tahun memiliki bisnis dengan ribuan pegawai, umur 35 tahun sudah berhasil
berkiprah menjadi bupati/ walikota. Distrupsi ini harus menjadi bagian dari
catatan demokrasi kita.” kata Fikri.
Ketua RDIM ini juga menyikapi kemenangan Presiden Termuda Ekuador, Daniel Noboa
di Usia 35 Tahun. Hal tersebut menandakan bahwa tingkat kepercayaan akan
pemuda dalam level nasional hari ini sudah mendunia.
“Seperti Pemuda lain yang sudah berproses di eksekutif, Mas Gibran kami rasa
sangat layak untuk diberikan kesempatan maju di Kontestasi 2024!” kata dia.
RDIM kata Fikri berharap putusan ini juga akan meningkatkan partisipasi politik
bagi generasi milenial & Gen Z pada hajatan Pemilu 2024 sebagai salah satu
generasi dengan Hak Pilih terbesar di Indonesia.
“Di Desa hari ini sudah banyak Kepala- Kepala Desa dibawah umur 40 tahun yang
sukses membawa Desa-nya Berkembang, Maju, & Mandiri. Jika di Desa sudah
terbuka kesempatan, di Nasional juga pasti bisa!” tutup Fikri. (Tim Liputan)
Editor : Aan