KPAD Pontianak Bentuk Satgas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan

Editor: Redaksi author photo

KPAD Pontianak Bentuk Satgas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
- Komisi perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak gelar forum Bedah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 dan Sosialisasi Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Kamis, 14 September 2023 di Ruang Aula Lantai 4 IKIP PGRI Kota Pontianak. Sabtu (16 September 2023).


Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan maraknya kasus kekerasan anak di lingkungan satuan pendidikan. Kasus kekerasan menjadi perhatian serius semua pihak khususnya KPAD kota Pontianak, maka sejak Februari 2023, KPAD sangat gencar melakukan sosialisasi di lingkungan satuan Pendidikan baik di sekolah, pesantren, maupun Lembaga atau organisasi masyarakat. 


Selain sosialisasi sebagai bentuk pencegahan, KPAD juga fokus pada penanganan kasus kekerasan pada anak. Namun tentu KPAD tidak bisa bekerja dan bergerak sendiri maka perlu mengajak seluruh pihak yang berkepentinagn untuk bersama-sama mendorong terbentuknya satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan.


Hal tersebut juga mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, bahwa upaya peningkatan pencegahan dan penanggulangan di lingkungan satuan pendidikan menjadi prioritas agar penyelenggaraan pembelajaran dapat berjalan aman, nyaman dan menyenangkan terutama bagi peserta didik. 


Hal ini dikarenakan tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan dapat menimbulkan trauma bagi peserta didik. Hal ini sejalan dengan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28C ayat (1) yaitu setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari pengetahuan dan tehnologi, seni budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.


Begitu pula tercantum dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 9 ayat (2) bahwa Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/atau pihak lain. 


Pasal 54 mempertegas pada ayat (1) bahwa Anak di dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.


Maka dari itu KPAD Pontianak memandang perlu untuk mengadakan pertemuan dengan tenaga kependidikan khususnya guru Bimbingan dan Konseling demi menyatukan persepsi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Kegiatan ini juga terlaksana atas Kerjasama KPAD kota Pontianak dengan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) Kalimantan Barat, yang diketuai olehTri Mega Ralasari, M.Pd.

Hadir sebagai Narasumber diantaranya:


1.    Tri Mega Ralasari, M.Pd., Ketua Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) Kalimantan Barat menyampaikan Sosialisasi tentang Peran Guru Sosialisasi Peran Guru Bimbingan Konseling


2.    Elly Leo Fara, S.Pd.,M.Pd, Pengawas Sekolah Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan materi tentang Peran Pengawas Sekolah


3.    Niyah Nurniyati, S.P., Ketua KPAD Kota Pontianak tentang Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 dan Sosialisasi Pembentukan Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan.

Sekitar 100 peserta hadir dengan antusias perwakilan Guru Kelas Sekolah Dasar (SD) dan/atau Guru Bimbingan Konseling dari Sekolah Menengah Pertama (SMP sederajat) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK sederajat) sekota Pontianak.


Adapun kegiatan ini bertujuan untuk:


a.  Mendeskripsikan tugas dan fungsi serta peran dari Guru Bimbingan dan Konseling di lingkungan sekolah,


b.  Mengidentifikasi dan memaparkan tindakan dalam pencegahan dan penanggulangan dari tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,


c.   Menelaah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023,


d.  Sosialisasi pembetukan Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan (TPPK), program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbud nom 46 tahun 2023.


e.  Melakukan survei awal pengetahuan dan sikap terhadap kekerasan seksual.


Setelah penyampaian sosialisai tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan, peserta dilanjutkan dengan mengisi kuesioner survei tentang pengetahuan dan sikap terhadap kekerasan seksual. Survei ini jugan akan dilanjutkan oleh peserta kepada guru dan siswa/i di sekolahnya masing-masing. Hasil dari survei tersebut akan menjadi data awal untuk menentukan tindak lanjut dan rekomendasi kepada para pihak terkait.


Semoga kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang nyata dan terencana dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan terutama di lingkungan satuan pendidikan di Kota Pontianak.(Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini