KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA)
- Gunun adalah saksi kunci dalam perkara
tindak pidana pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI yang terletak
di Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Bekasi Kota, akhirnya pada hari
Kamis 14 September 2023, pukul 15.00 WIB diamankan oleh Tim Pusintelad dari
tempat persembunyiannya di daerah Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Bekasi
Kota.Gunun Saksi Mangkir diamankan Satgas Anti Mafia Tanah Jatikarya
Sebelum Sdr. Gunun diamankan oleh Tim Pusintelad, Dandenma Mabes TNI Brigjen TNI Mar Nawawi, S.E., M.M. telah memberikan himbauan kepada Sdr. Gunun agar segera datang untuk memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri, guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI.
Namun himbauan tersebut tidak pernah dipatuhi oleh Sdr. Gunun Sehingga Dandenma Mabes TNI selaku Dansatgas Anti Mafia Tanah membentuk 2 (Dua) tim untuk membantu Bareskrim Polri mencari Sdr. Gunun untuk bisa dihadirkan dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Menanggapi Ditemukannya Sdr. Gunun pada sore hari ini,
Satgas Tim Hukum Anti Mafia Tanah Mabes TNI Kolonel Chk Agus Hari Suyanto, S.H.
membenarkan bahwa Tim Pusintelad dalam pencarian Sdr. Gunun telah memetakan
lokasi keberadaan Sdr. Gunun selama yang bersangkutan mangkir dari panggilan
Bareskrim Polri.
Sementara itu, Tim Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri
yang dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan tentang telah ditemukannya
Sdr. Gunun dan telah hadir untuk menjalani pemeriksaan secara maraton mulai
sore hingga malam hari di Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Menanggapi hal tersebut, Komandan Detasemen Markas Mabes TNI
Brigjen TNI Mar Nawawi SE MM, sangat mengapresiasikan kerja keras dari Tim
Pusintelad dan Tim Satgas Anti Mafia Tanah Mabes TNI yang telah menemukan Sdr.
Gunun di persembunyiannya guna memberikan keterangannya sebagai saksi, agar
perkara mafia tanah yang sudah cukup lama yaitu selama 23 tahun dan telah
menjadi perhatian masyarakat luas, dan penyelesaian perkara terlapor Sdr.
Dani Bahdani segera mendapatkan Kepastian Hukum, keadilan dan memberikan Azas
Kemanfaatan.
“Kami akan terus mempertahankan sejengkal tanah Aset Mabes
TNI seluas 485.030 M² (48,5) Hektar, yang dipermasalahkan oleh mafia tanah akan
saya kejar dimanapun mereka berada karena telah merugikan Mabes TNI,”
ujar Dandenma.
Selaku Ketua Tim Anti Mafia Tanah Mabes TNI, Dandenma juga
akan terus memantau proses perkembangannya, karena permasalahan ini sudah cukup
lama sehingga diharapkan permasalahan ini dapat segera tuntas. “Kami juga
berharap agar yang bersangkutan dalam memberikan keterangan kooperatif,”
pungkasnya. ( Tim Liputan)
Edotor : Aan