Tukirin Suryo Adinagoro, S.E. |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Kendaraan merupakan salah satu kebutuhan pokok untuk menunjang aktifitas sehari-hari bagi sebagian masyarakat, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Sesuai kemampuan
masyarakat maka ada yang membeli secara kredit dan ada pula yang membeli secara
tunai. Khusus bagi pembeli secara kredit, sering terjadi berbagi persoalan
terkait dengan pembayaran angsurannya, diantaranya seperti terlambat membayaran
angsuran dan menunggak membayar angsuran.
Maraknya peristiwa yang
dikeluhkan warga terkait permasalahan-permasalahan ini mendapat tanggapan dari
Tokoh Masyarakat yang juga pengusaha di Kubu Raya, Tukirin Suryo Adinagoro, S.E.
“Hal
inilah yang menyebabkan sering
terjadinya berbagai macam persoalan dari mulai penagihan-penagihan dan sampai
dengan terjadinya penarikan oleh perusahaan pemberi kredit,” ucapnya.
Tukirin
Suryo Adinagoro, S.E.
merasa prihatin dengan banyaknya hal tersebut, Ia menilai mayoritas perusahaan pemberi
kredit sering kali memperlakukan pembeli kendaraan kredit kurang mengedepankan
azas kemanusian dan azas ketimuran.
“Seperti
misalnya pembeli kendaraan ditagih oleh perusahaan pemberi kredit setiap hari
sebelum waktu jatuh tempo apalagi kalau pembeli kendaraan tersebut terlambat bayar.
Dan juga sering dihubungi melalui telepon maupun whassap bisa berkali-kali
dalam waktu sehari sebelum waktu jatuh tempo, apalagi kalau pembeli kredit
tersebut terlambat bayar angsurannya,” ungkapnya.
Bagi pembeli kendaraan
secara kredit yang menunggak pembayaran angsuran 2 bulan atau lebih,
penagihannya telah diserahkan kepada pihak ke-3 oleh perusahaan pemberi kredit.
“Hal inilah yang terkadang
sering menyebabkan terjadinya berbagai macam persoalan antara pihak pembeli
kredit dan pihak ke-3 perusahaan, sampai dengan terjadinya penarikan secara
paksa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya
lagi.
Tukirin
mengatakan seharusnya hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi
apabila perusahaan pemberi kredit lebih mengedepankan pembinaan dan bukan
sebaliknya. Kejadian seperti inilah yang sudah banyak terjadi di masyarakat dan
telah menyebabkan keresahan-keresahan di masyarakat khususnya masyarakat pembeli kendaraan secara
kredit.
“Sebaiknya pihak-pihak
terkait yang berhubungan langsung dengan hal-hal pembiayaan dan perlindungan konsumen
serta aparat penegak hukum segera dapat mengambil langkah dan solusi terbaik
untuk melindungi hajat hidup orang banyak terutama masyarakat pembeli kendaraan
secara kredit,” pintanya.
Dimana perusahaan pemberi
kredit dan pihak ketiganya sering kali telah merugikan, meresahkan dan
memperlakukan masyarakat pembeli kredit dengan cara-cara yang tidak bersifat dan
berkultur ketimuran.
Untuk itu pemerintah dan
atau lembaga-lembaga terkait yang berhubungan langsung dengan pembiayaan
diharapkan dapat menetapkan perusahaan pemberi kredit kendaraan roda dua maupun
roda empat cukup ditangani oleh lembaga
keuangan perbankan dan atau koperasi saja.
“Dan
tidak perlu ditangani oleh perusahaan-perusahaan pemberi kredit maupun
anak-anak perusahaan dari perbankan pemberi kredit kendaraan,” pungkas Tukirin.
Editor :
Heri