KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Periode Januari sampai dengan Juli Tahun 2023, Jasa Raharja Kalimantan Barat telah serahkan santunan sebesar Rp 21,54 Miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas.Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, AA Lanang Dawan Wisnu Wardana
Hal tersebut disampaikan Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, AA Lanang Dawan Wisnu Wardana di kantornya, Pontianak, Senin (21/08/2023)
"Santunan diserahkan berupa santunan bagi korban kecelakaan meninggal dunia Rp 13,49 M, luka-luka Rp 7,79 M , cacat tetap Rp 110 Juta, Penguburan Rp 48 Juta, perawatan P3K dan biaya ambulans Rp 99 juta," terang Lanang Wisnu Wardana.
Lanang menambahkan untuk santunan meninggal dunia kami serahkan langsung kepada ahli waris sah korban meninggal dunia melalui transfer. Penyerahan santunan dapat kami selesaikan dalam kurun waktu rata-rata 1 hari 5 jam dari tanggal kecelakaan agar ahli waris dapat dengan segera menerima haknya.
Lanang Wisnu menjelaskan untuk ahli waris yang sah memiliki ketentuan yaitu suami atau istrinya yang sah, orang tuanya yang sah, anak yang sah atau apabila tidak ada ahli waris yang memenuhi ketentuan diserahkan biaya penguburan.
Sumber penyerahan santunan yaitu dari pembayaran Iuran Wajib (IW) yang dibayarkan bersamaan dengan pembelian tiket resmi angkutan umum serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor bersama samsat setiap tahunnya
“Dana tersebut kami di kelola PT Jasa Raharja untuk santunan bagi korban kecelakaan, program-program pencegahan laka seperti pemasangan rambu-rambu, sosialisasi keselamatan berlalu lintas ke sekolah atau komunitas, program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dan lainnya,” jelas Lanang Wisnu.
PT Jasa Raharja Kalimantan Barat mengajak dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu lalu lintas, gunakan alat keselamatan seperti helm dan seatbelt, gunakan angkutan umum resmi agar selama perjalanan terlindungi Jasa Raharja.
"Dan jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan di kantor Bersama Samsat setiap tahunnya," pungkasnya.(Syl)
Editor : Aan