Sebanyak 3 Gugatan Warnai Pilkades Serentak Di Ketapang

Editor: Redaksi author photo

 Sebanyak 3 Gugatan Warnai Pilkades Serentak Di Ketapang 
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Pelaksanaan Pilkades Ketapang serentak yang digelar tanggal 26 Juni 2023 yang lalu telah menuai tiga Gugatan dalam proses pelaksanaannya.


"Hingga siang ini Senin 3 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, telah menerima sebanyak tiga gugatan Pilkades yang masuk," kata Ari Hariyan dari Sub Koordinator Peningkatan Kapasitas dan Aparatur Kantor PMD Ketapang pada Senin, (3 Juli 2023).


Menurut Ari yang tergabung dalam tim Kabupaten, gugatan yang masuk pada tim penyelesaian sengketa Pilkades serentak, tiga gugatan tersebut berasal dari Desa Selimatan Jaya atau SP 8 Kecamatan Kendawangan, Desa Sukajaya Kecamatan Marau dan Mekar Raya Kecamatan Simpang Dua.


Peserta Pilkades memang bisa mengajukan keberatan mulai tanggal 28 Juni 2023," hari ini merupakan hari terahir pendaftaran Gugatan," kata Ari. 


Dalam beberapa waktu mendatang tim penyelesaian sengketa Pilkades Serentak Kabupaten Ketapang yang beranggotakan beberapa dinas dan instansi akan melakukan  sidang atas gugatan yang masuk.


Namun menurutnya dari hasil sidang gugatan tidak langsung memengaruhi hasil pleno desa yang menetapkan pemenang. Pleno di tingkat  desa dilaksanakan tanggal 27 Juni 2023 sehari setelah pelaksanaan Pilkades Serentak. " Nanti tanggal 18 Agustus 2023 seluruh pemenang Pilkades Serentak akan dilantik oleh Bupati Ketapang," ungkap Ari.


Proses keduanya tentunya akan berjalan beriringan, Pelantikan Kades tetap berjalan dan sementara gugatan juga ikut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penerapan àtas hasil gugatan jika penggugat menang setelah pelantikan.


Sementara Afik Suyuti salah seorang penggugat mengatakan bahwa dirinya  menggugat karena dinilai kinerja panitia pemilihan kepala desa kurang profesional karena menurutnya masih banyak terdapat pemilih tambahan yang tinggal diluar domisili sesuai KTP belum enam bulan sebagai penduduk desanya tapi dapat memilih, sementara dalam aturan Pilkades Jika belum 6 bulan berdomisili di Desa lokasi Pilkades tidak bisa memilih," katanya.


Ia juga melihat masih adanya sekelompok masyarakat yang tidak mendapat undangan untuk memilih.

(fendi's)

Share:
Komentar

Berita Terkini