Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pemkot Pontianak Perkuat Pengawasan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Editor: Redaksi author photo
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Pemkot Pontianak
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak perkuat pengawasan perda kawasan tanpa rokok, hal itu dilakukan sebagai motivasi meningkatkan kesehatan bagi warganya.

Lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hal tersebut disampaikan Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat memberikan sambutan dalam Talk Show Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Ruang Rapat Wali Kota pada hari Kamis (25 Mei 2023).

"Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kalau masih dilanggar, akan ada sanksinya. Di Perda itu bukan melarang merokok, tapi tidak pada semua tempat," ungkap Edi Kamtono.

Tak bisa dipungkiri perokok aktif masih banyak, tak terkecuali di Pontianak. Menurut Edi, cara terbaik menguranginya adalah dengan upaya persuasif tanpa paksaan. Seperti diketahui, bahaya merokok terbukti secara medis berisiko bahkan hingga kematian.

"Kadang dilema juga di satu sisi, para perokok memiliki argumen juga. Jadi lebih baik dengan ajakan secara perlahan. Kita yang tidak merokok harus tahan-tahan," tutur Wako yang hobi berolahraga itu.

Agenda yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak itu dihadiri segenap stakeholder mulai dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala instansi vertikal, kepala OPD hingga Camat.

Talk Show Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Ruang Rapat Wali Kota tersebut menghadirkan nara sumber antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Saptiko, M.Med.PH, Tokoh Agama, HDR Pabali Musa, M.Ag, Fasilitator The Union, Bernadette Fellarika.

Saat memberikan  Keynote Speaker, Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut dengan upaya persuasif, Edi mengarahkan jajarannya agar fokus dengan upaya preventif di tataran masyarakat. Pencegahan ini penting khususnya bagi mereka yang tidak merokok.

"Paling bahaya sebenarnya justru perokok pasif. Mereka tidak merokok, tapi mendapat dampak buruk. Mereka yang juga harus kita jaga. Jangan sampai ikut merokok," ujarnya.

Seiring perkembangan zaman, muncul jenis rokok yang baru. Salah satunya adalah vape. Edi menilai, jenis rokok itu turut masuk dalam Perda No 10 Tahun 2010 pula. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Perda tersebut.

"Perda itu sudah cukup. Larangan merokok di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, taman dan sebagainya. Kita bertemu pemangku kebijakan untuk mempertegas penguatan pengawasannya," jelasnya.

Senada hal tersebut, Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfidar Zaidar mendukung ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam memperkuat pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Saya sebagai anggota DPRD mendukung apa yang disampaikan Walikota Pontianak tenteng ketegasan Perda KTR tadi, ini mengingatkan kepada perokok agar juga peduli dengan orangsekitar yang mungkin terdampak baik secara langsung maupun tak langsung,” ungkapnya.

Zulfidar Zaidar mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan berarti melarang merokok akan tetapi ada wilayah-wilayah tertentu yang dilarang untuk merokok.

Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfidar Zaidar berharap kampanye Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) ini terus dilakukan sebagai motivasi meningkatkan kesehatan bagi warga dan betapa pentingnya menjaga lingkungan yang sehat tanpa tembakau. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini