Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Pemkot Pontianak |
Lewat Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hal tersebut disampaikan Walikota Pontianak, Edi Rusdi
Kamtono saat memberikan sambutan dalam Talk Show Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Ruang Rapat Wali Kota pada hari Kamis (25 Mei 2023).
"Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kalau masih dilanggar,
akan ada sanksinya. Di Perda itu bukan melarang merokok, tapi tidak pada semua
tempat," ungkap Edi Kamtono.
Tak bisa dipungkiri perokok aktif
masih banyak, tak terkecuali di Pontianak. Menurut Edi, cara terbaik
menguranginya adalah dengan upaya persuasif tanpa paksaan. Seperti diketahui,
bahaya merokok terbukti secara medis berisiko bahkan hingga kematian.
"Kadang dilema juga di satu
sisi, para perokok memiliki argumen juga. Jadi lebih baik dengan ajakan secara
perlahan. Kita yang tidak merokok harus tahan-tahan," tutur Wako yang hobi
berolahraga itu.
Agenda yang digelar Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak itu dihadiri segenap stakeholder mulai dari Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala instansi vertikal, kepala OPD hingga
Camat.
Talk Show Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Ruang Rapat Wali Kota tersebut menghadirkan nara sumber antara
lain Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Saptiko, M.Med.PH, Tokoh Agama,
HDR Pabali Musa, M.Ag, Fasilitator The Union, Bernadette Fellarika.
Saat memberikan Keynote
Speaker, Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut dengan
upaya persuasif, Edi mengarahkan jajarannya agar fokus dengan upaya preventif
di tataran masyarakat. Pencegahan ini penting khususnya bagi mereka yang tidak
merokok.
"Paling bahaya sebenarnya
justru perokok pasif. Mereka tidak merokok, tapi mendapat dampak buruk. Mereka
yang juga harus kita jaga. Jangan sampai ikut merokok," ujarnya.
Seiring perkembangan zaman,
muncul jenis rokok yang baru. Salah satunya adalah vape. Edi menilai, jenis
rokok itu turut masuk dalam Perda No 10 Tahun 2010 pula. Pemerintah Kota
(Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Perda tersebut.
"Perda itu sudah cukup.
Larangan merokok di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, taman dan
sebagainya. Kita bertemu pemangku kebijakan untuk mempertegas penguatan
pengawasannya," jelasnya.
Senada
hal tersebut, Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfidar Zaidar mendukung ketegasan Pemerintah
Kota (Pemkot) Pontianak dalam memperkuat
pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa
Rokok (KTR).
“Saya
sebagai anggota DPRD mendukung apa yang disampaikan Walikota Pontianak tenteng
ketegasan Perda KTR tadi, ini mengingatkan kepada perokok agar juga peduli
dengan orangsekitar yang mungkin terdampak baik secara langsung maupun tak
langsung,” ungkapnya.
Zulfidar
Zaidar mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan
berarti melarang merokok akan tetapi ada wilayah-wilayah tertentu yang dilarang
untuk merokok.
Anggota
DPRD Kota Pontianak, Zulfidar Zaidar berharap kampanye Hari Tanpa Tembakau
Sedunia (HTTS) ini terus dilakukan sebagai motivasi meningkatkan kesehatan bagi
warga dan betapa pentingnya menjaga lingkungan yang sehat tanpa tembakau. (tim
liputan).
Editor
: Heri