![]() |
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti,Azmi Syahputra |
Kejaksaan
Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan tersangka Johnny G
Plate dan melakukan penahanan dalam
kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan
Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo dengan dugaan
kerugian negara 8Triliyun.
Hal tersebut
disampaikan akademisi, Azmi Syahputra yang merupakan Dosen Hukum Pidana Universitas
Trisakti, Ia mengapresiasi langkah berani Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung
RI), Azmi menyebut Penahanan Menteri Kominfo oleh Kejaksaan Agung
menunjukkan Jaksa mendukung penegakan
hukum berkualitas dan Profesional.
“Ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan
oleh Menterinya sendiri, karenanya
kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan asanksi pidana yang lebih
tinggi dan berat kepada para pelaku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai
Menteri,” tulisnya.
Karenanya
langkah konkrit dan keberanian ini harus
diakui pula sebagai upaya penegakan
hukum yang berkualitas dan menjadikan
trend kejaksaan tumbuh positif , dimana saat ini ,insitusi kejaksaan lebih maju
dan berani dari penegak hukum lainnya terutama dari capaian kinerjanya.
Ini menunjukkan bahwa kepercayaan
publik pada Kejaksaan menempatkan di
posisi terbaik dan tertinggi di antara
lembaga penegak hukum lainnya.
Lebih lanjut dengan
mentersangkakan dan melakukan penahanan atas Menteri yang masih menjabat Ini
menjadi bukti bahwa kejaksaan independent, profesional, objektif berdasarkan fakta dan bukti atas
perbuatan pelaku.
“Hal ini
juga sekaligus dimaknai sebagai bahwa kejaksaan agung memberikan ruang
partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat
lebih banyak melaporkan pengaduan pada kejaksaan agung, sekaligus dapat
dikatakan proses transformasi kejaksaan agung dibawah kepemimpinan JA, ST
Burhanuddin sampai saat ini semakin tumbuh dan berhasil merebut dukungan publik
dengan kinerja -kinerja nyata dan ketegasan nya dalam memimpin Institusi
Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (tim liputan).
Editor
: Heri