Wabup Ketapang Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVII Tahun 2023

Editor: Redaksi author photo
Wabup Ketapang Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVII Tahun 2023
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, H. Farhan, SE.,M.Si, pimpin langsung upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVII tahun 2023 yang digelar Pemerintah Kabupaten Ketapang di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang pada hari Sabtu (29 April 2023).

Pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVII tahun 2023 ini mengusung tema "Mewujudkan Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul" dikiuti semua jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Pada upacara tersebut Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan, SE.,M.Si, membacakan pidato Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang mengatakan bahwa peringatan ini menjadi momentum untuk merefleksikan diri dalam memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. 

"Perjalanan 27 tahun dan pelaksanaan otonomi daerah dilakukan, selama itu pada satu sisi menunjukkan dampak positif untuk daerah, namun di sisi lain otonomi daerah juga turut menyebabkan sejumlah dampak negatif," ungkapnya. 

Menurut Wabup dampak positif yang dirasakan diantaranya adalah daerah dapat memiliki ruang yang luas untuk mengembangkan daerah dengan mengoptimalkan potensi yang ada, selain itu bertumbuhnya demokrasi pada tingkat lokal melalui pelaksanaan Pilkada dan Pilkades secara langsung, dan memperpendek rentang kendali, baik dalam pembangunan maupun pelayanan publik.

"Disisi lain adanya dampak negatif dari otonomi daerah salah satunya adalah eksploitasi besar-besaran sumber daya alam dengan tidak memperhatikan dampak dan keseimbangan lingkungan, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dengan daerah yang masih berkembang," ucapnya. 

"Idealnya otonomi daerah dapat memberikan kebebasan kepada daerah untuk berkreasi, berinisiatif, berprakarsa, berenovasi untuk mengoptimalkan potensi daerah, membangun dan mengembangkan daerah sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat dalam koordinasi peraturan perundangan-undangan yang berlaku," papar Wabup. (fendi's). 

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini