KALBARNEWS.CO.ID (ENTIKONG) - Entikong-Seorang Perempuan,
Warga Negara Asing berinisial TKL (75) asal Malaysia dideportasi Petugas Imigrasi Kelas II TPI ENtikong.
TKL dideportasi karena melebihi durasi izin tinggal atau overstay di Kalimantan Barat. Kasi
Inteldakim Kanim Entikong, Yoga Aditya Utama mengatakan temuan itu bermula ketika pihaknya memperoleh
laporan dari Petugas Imigrasi di Tempat Imigrasi yang berada di Pos Lintas Batas Negara RI (PLBN) Entikong
. Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Entikong lalu datang ke lokasi untuk memastikan kebenaran
laporan tersebut. Selasa (4 April 2023)Overstay di Indonesia WNA Asal Malaysia Dideportasi Petugas Imigrasi Entikong
Dengan tegas kami
melaksanakan tugas dan fungsi dalam mengawasi keberadaan orang asing serta melakukan penindakan
keimigrasian di wilayah kerjanya, karena tidak hanya memberikan layanan dokumen perjalanan, tetapi
Tugas dan Fungsi Imigrasi juga menjaga keamanan negara salah satunya berkaitan dengan perlintasan
dan keberadaan Orang Asing" kata Yoga dalam keterangannya.
“Berdasarkan informasi yang didapatkan petugas imigrasi di PLBN
Entikong, WNA asal Malaysia tersebut telah tinggal di Indonesia Sejak Akhir tahun 2022. Dari
pemeriksaan terhadap TKL, diketahui bahwa TKL (75) merupakan seorang warga
negara Malaysia yang telah tinggal di Indonesia sejak bulan Desember 2022 dengan menggunakan
fasilitas Bebas Kunjungan Wisata,”ujarnya.
Yoga
menegaskan, TKL overstay lebih dari 60 hari. Saat itu pula, petugas imigrasi
membawa TKL ke kantor imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya,
LR dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan
Penangkalan. Menurutnya, hal itu sesuai Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian.
Diharapkan Sinergi antar Instansi yang tergabung dalam TIMPORA juga dapat ditingkatkan di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, khususnya dalam koordinasi pengawasan orang asing.
“Karena sejak dibukanya Pintu Gerbang Negara lewat kebijakan berupa kemudahan
yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Ham RI begitupun juga Direktorat Jenderal Imigrasi
bagi pelaku perjalanan Internasional untuk memajukan sektor pariwisata dan Investasi,
juga tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran hukum maupun gangguan ketertiban yang ditimbulkan
oleh orang asing yang masuk Indonesia,” ujar Yoga. (Tim Liputan)
Editor : Aan