Overstay di Indonesia WNA Asal Malaysia Dideportasi Petugas Imigrasi Entikong

Editor: Redaksi author photo

Overstay di Indonesia WNA Asal Malaysia Dideportasi Petugas Imigrasi Entikong
KALBARNEWS.CO.ID (ENTIKONG) - Entikong-Seorang Perempuan, Warga Negara Asing berinisial TKL (75) asal Malaysia dideportasi Petugas Imigrasi Kelas II TPI ENtikong. TKL dideportasi karena melebihi durasi izin tinggal atau overstay di Kalimantan Barat. Kasi Inteldakim Kanim Entikong, Yoga Aditya Utama mengatakan temuan itu bermula ketika pihaknya memperoleh laporan dari Petugas Imigrasi di Tempat Imigrasi yang berada di Pos Lintas Batas Negara RI (PLBN) Entikong . Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Entikong lalu datang ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Selasa (4 April 2023)

Dengan tegas kami melaksanakan tugas dan fungsi dalam mengawasi keberadaan orang asing serta melakukan penindakan keimigrasian di wilayah kerjanya, karena tidak hanya memberikan layanan dokumen perjalanan, tetapi Tugas dan Fungsi Imigrasi juga menjaga keamanan negara salah satunya berkaitan dengan perlintasan dan keberadaan Orang Asing" kata Yoga dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan petugas imigrasi di PLBN Entikong, WNA asal Malaysia tersebut telah tinggal di Indonesia Sejak Akhir tahun 2022. Dari pemeriksaan terhadap TKL, diketahui bahwa TKL (75) merupakan seorang warga negara Malaysia yang telah tinggal di Indonesia sejak bulan Desember 2022 dengan menggunakan fasilitas Bebas Kunjungan Wisata,ujarnya.

 Yoga menegaskan, TKL overstay lebih dari 60 hari. Saat itu pula, petugas imigrasi membawa TKL ke kantor imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, LR dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan Penangkalan. Menurutnya, hal itu sesuai Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian.

 Diharapkan Sinergi antar Instansi yang tergabung dalam TIMPORA juga dapat ditingkatkan di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, khususnya dalam koordinasi pengawasan orang asing.

Karena sejak dibukanya Pintu Gerbang Negara lewat kebijakan berupa kemudahan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Ham RI begitupun juga Direktorat Jenderal Imigrasi bagi pelaku perjalanan Internasional untuk memajukan sektor pariwisata dan Investasi, juga tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran hukum maupun gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh orang asing yang masuk Indonesia, ujar Yoga. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini