KPK Tangkap Pejabat Lakukan Penerimaan Gratifikasi Korupsi Dengan Modus THR

Editor: Redaksi author photo
 KPK Tangkap Pejabat Lakukan Penerimaan Gratifikasi Korupsi Dengan Modus THR
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan Walikota Bandung 2022-2023 berinisial YM bersama Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung berinisial dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) Bandung Smart City T.A. 2022-2023, KPK menetapkan tersangka pada hari Sabtu (15 April 2023) lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyayangkan terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan smart city, yang bertujuan untuk mengusung konsep transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya. 

Modus korupsi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pada tangkap tangan sebelumnya juga menggunakan modus pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali kepada para Pejabat Publik dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari penerimaan gratifikasi Hari Raya yang rentan kaitannya dengan konflik kepentingan. (Sumber : Humas KPK RI).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini