Sukiryanto: Sejumlah Rumah Sakit Dan Klinik Cuci Darah Di Pontianak Belum Punya Izin PB UMKU

Editor: Redaksi author photo
Senator Asal Kalbar, H Sukiryanto 

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Cuci darah atau hemodialisis adalah prosedur untuk membuang racun dari dalam tubuh akibat ginjal yang telah rusak. Prosedur yang menggunakan mesin khusus ini dilakukan pada pasien yang mengalami gagal ginjal.

Ginjal adalah sepasang organ yang terletak di area punggung bagian bawah Aktivitas cuci darah atau Hemodialisis umumnya dilakukan oleh pasien yang memiliki penyakit ginjal.

Proses cuci darah atau Hemodialisis dilakukan secara rutin oleh pasien bisa sampai tiga kali dalam seminggu, tergantung tingkat dan penanganan yang diperlukan.

Untuk cuci darah pun hanya bisa dilakukan di klinik yang berstandar dan hanya bisa ditangani oleh dokter spesialis.

Untuk di Kalimantan Barat sejumlah klinik telah buka baik secara mandiri maupun dirumah-rumah sakit, diantaranya di RS Mitra Medika, RS Anugerah Bunda Khatulistiwa, RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak, RSUD dr. Soedarso, RS Antonius, RSU Yarsi Pontianak.

Hingga yang terbaru Klinik Utama Adinda Mulia yang dilaunching di Februari 2023, ada juga  Klinik Hemodialis Harapan Sehat, Klinik PKU Muhammadiyah Kitamura.

Namun belakang diketahui jika belum semua RS atau Klinik yang membuka pelayanan cuci darah atau Hemodialis mempunyai Surat Izin Operasional Hemodialisa dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Hal ini diutarakan oleh Senator Kalbar, H Sukiryanto kepada redaksi www.kalbarnews.co.id saat dihubungi melalui selulernya pada hari Sabtu (11 Maret 2023).

"Saya mendapatkan informasi dari Kementerian Kesehatan jika belum semua klinik Hemodialisis atau cuci darah di Kota Pontianak ini belum mendapat izin, jika benar ini tentu merupakan aktivitas yang ilegal karena belum ada izinkan belum boleh praktek," katanya.

Menurut pria kelahiran Kota Ale-ale Ketapang yang juga Ketua Perkumpulan Merah Putih ini, semestinya klinik atau rumah sakit yang belum mempunyai izin dimaksud harus ditertibkan.

Terlebih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) merupakan perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan atau komersial.

 

"Saya juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa belum semua klinik atau rumah sakit yang bisa cuci darah atau Hemodialisis belum bisa menggunakan BPJS, nah ini seharusnya jadi perhatian," katanya.

"Jangan sampai rumah sakit atau klinik yang belum punya izin bisa menggunakan BPJS, sementara yang izin lengkap tidak bisa, kasian masyarakat, karena tentu masyarakat ingin bisa cuci darah ditempat terdekat dan terjangkau," tambah Ketua IKBM Kalbar ini.

Terpisah saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes mengatakan jika memang ada beberapa rumah sakit atau klinik di Kalbar yang masih berproses untuk mendapatkan Surat Izin Operasional Hemodialisa (PB-UMKU).

Namun demikian rumah sakit atau klinik yang dimaksud diperbolehkan beroperasional dengan surat komitmen sebagai persyaratan kerjasama dengan BPJS, badan usaha atau lembaga lainnya dan sbg persyaratan perpanjangan atau perubahan izin usaha.

“Hal ini sesuai dengan Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022,” terang drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes.

Surat Edaran (SE) itu mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan yang Menkes Budi Sadikin pada 5 September 2022.

"Ada RS yang sudah selesai mengurus PB UMKU tetapi masih ada beberapa RS yang sedang berproses mengurus PB-UMKU," kata Kadis secara tertulis kepada awak media.

"Sesuai SE 652 maka untuk yang sedang dalam proses perijinan maka dapat menggunakan surat komitmen sebagai persyaratan kerjasama dengan BPJS, badan usaha atau lembaga lainnya dan sebagai persyaratan perpanjangan atau perubahan izin usaha," tambah Kadinkes.

Namun demikian, Kadinkes enggan merinci RS atau klinik mana saja yang belum keluar izin PB-UMKU.

Akan tetapi, Hary Agung Tjahyadi menegaskan jika pihaknya terus mendorong agar RS atau klinik yang buka praktek Hemodialisis segera mengurus izin yang dimaksud.

"Dinkes tetap mendorong RS-RS untuk segera menyelesaikan PB-UMKU," pungkasnya. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini