KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) - Koperasi Konsumen
Batas Negeri Indonesia (BAGRI) bekerja sama dengan Bea Cukai dan Balai
Karantina Entikong Kabupaten Sanggau laksanakan pelatihan dan sosialisasi strategi
pengembangan kapasitas dan tata kelola ekspor impor produk hasil UMKM menuju
Indonesia Hebat.Koperasi KUB Bageri Di Entikong Lakukan Sosialisasi Untuk UMKM
Acara
pelatihan dan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi kreatif UMKM
batas negeri pada strategi pengembangan kapasitas dan tata kelola ekspor impor
produk hasil Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) menuju Indonesia Hebat.
Pelatihan
dan sosialisasi strategi pengembangan kapasitas dan tata kelola ekspor impor
untuk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) ini dilaksanakan di gedung Yayasan
Peduli Anak Bangsa, dan diikuti oleh 200 orang peserta UMKM dari Kecamatan
Entikong.
Ketua
Koperasi Konsumen Batas Negeri Indonesia (BAGRI), Wahyu Widayati, S. Hut. M.Si,
mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tanggapan atas pernyataan pemerintah
yang akan melarang impor pakaian bekas karena dianggap dapat mematikan UMKM
yang juga berdampak pada impor makanan dan minuman yang mengancam dan menghambat
pertumbuhan UMKM yang bergerak di bidang tersebut.
Wahyu
Widayati menegaskan lebih baik semua pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM)
selalu bangga menggunakan produk dalam negeri dan pelaku UMKM mampu bersaing
dan dapat mengirim produk-produk olahan UMKM ke Malaysia.
“Kita
harus bangga dengan produk anak bangsa kita, produk yang kita miliki tidak
kalah baik dengan negara tentangga, hanya mekanisme pengolahan dan pengemasan
saja yang harus ditingkatkan kualitasnya,” ujarnya.
Mengutip
pertanyataan pemerintah bahwa telah mewacanakan larangan impor pakaian bekas
karena dianggap mematikan bisnis UMKM utamanya yang bergerak di penjualan
pakaian namun juga adanya impor makanan dan minuman kemasanan yang dibawa
terselubung hal tersebut juga dapat mematikan bisnis pelaku UMKM wilayah
perbatasan.
“Saat
ini Pemerintah sangat menaruh harapan besar sekali kepada para pelaku UMKM
sebagai penopang pertumbuhan ekonomi lokal dan Nasional, hampir seluruh kementerian
badan atau instansi memberikan perhatian kepada UMKM, Kami Koperasi KUB
UMKM tetap berkomitmen untuk terus
berjuang mendukung program pemerintah terkait penguatan dan pemantapan ekonomi
kreatif menuju Indonesia Hebat melalui pengembangan UMKM,” jelas Wahyu Widayati.
Sementara
itu Kepala Seksi (Kasi) Balai Kantor Karantina Pertanian Entikong, Novan
Isnaini mengatakan untuk mendukung ekspor dan impor produk UMKM harus dilakukan
sesuai prosedur.
“Ada
prosuder administrasi yang juga harus diketahui, Jika dalam tiga hari berkas
tidak lengkap, pelaku usaha akan diberikan waktu tiga hari lagi untuk
melengkapinya. Jika tidak dapat melengkapi berkas, maka barang akan
dimusnahkan,” ungkapnya.
Novan
Isnaini juga menjelaskan terkait mekanisme tata kelola ekspor impor bahwa
selama tidak ada jenis barang yang dilarangan untuk ekspor impor sesuai
ketentuan atau aturan kemudian terbebas penyakit menular.
“Kami
tidak akan menghambat atau mencegah untuk diekspor atau impor selama sesuai
prosedur dan tidak menyalahi aturan, semua bias dilakukan apalagi untuk UMKM
kita,” ujarnya.
Sementara
itu Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksa Pratama Kantor Bea Cukai Entikong, Budi
Judiarto mengucapkan banyak terima kasih kepada Koperasi UMKM Bageri yang telah
melaksanakan kegiatan pelatihan dan sosialisasi strategi pengembangan kapasitas
dan tata kelola ekspor impor produk hasil UMKM ini.
“Kami
dari pihak Bea Cukai juga gencar melaksanakan pengembangan dan peningkatan
UMKM, terkait dengan tata kelola ekspor impor yang dikenakan pajak keluar
antara lain kayu, kulit, kayu logam dan sejenisnya, khususnya untuk produk
olahan UMKM tidak dikenakan pajak ekspor keluar,” jelas Budi Judiarto.
Budi
Judiarto menjelaskan bahwa barang larangan yang sama sekali tidak boleh di ekspor
antara lain Rotan yang belum diolah, Kayu Log, Karet Alam, Pasir Silika, Pupuk
Subsidi, Barang Cagar Budaya, kemudian jenis di barang yang dibatas hewan Kuda,
Keledai, Biji Kopi, Sarang Burung Walet.
Budi
Judiarto menjelaskan persyaratan administrative yang harus dimiliki oleh UMKM
dalam melakukan ekspor itu harus memiliki Badan Usaha atau berafiliasi dengan BUMDES,
NPWP, NIB, kemudian menginstalasi modul, untuk produk UMKM.
“Kemudian
menyampaikan informasi atau dokumen kepada pihak Bea Cukai, setelah semua
dokumen lengkap baru keluar dokumen Nota Persetujuan Eskpor (NPE),” jelas Budi.
Kepala
Seksi (Kasi) Pemeriksa Pratama Kantor Bea Cukai Entikong mengatakan pihaknya sangat
terbuka melakukan pendampingan terhadap UMKM batas negeri Entikong atau UMKM
lainnya ada melakukan kegiatan ekspor. (tim liputan)
Editor : Aan