![]() |
Rusak Lingkungan Dan Merubah Topografi, Polres Ketapang Tegaskan Larangan PETI |
Polres
Ketapang melalui Polsek jajaran terus melakukan sosialisasi pelarangan
aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena selain merusak lingkungan
juga merubah Topografi daerah diama ada aktifitas Peti ini.
Terpantau
di lapangan di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan(MHS) Polres Ketapang juga
memasang baliho atau spanduk himbauan yang isinya memperingatkan masyarakat
agar tidak melakukan penambangan tanpa izin atau ilegal.
Pada
sepanduk itu tercantum Pelarangan dan sanksi pidana terkait aktifitas
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga foto Kapolres Ketapang AKBP Laba
Meliala, S. I. K., M. H dan disebelahnya foto Kapolsek Matan Hilir Selatan IPDA
Meinardus Yudiansyah, S. H. , M. H.
“Kepada
seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk tidak melakukan kegiatan
penambangan tanpa izin, karena perbuatan penambangan tanpa izin (PETI)
melanggar ketentuan dalam pasal 158 Undang-undang no 3 Tahun 2020 tentang
perubahan atas Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan
Batu Bara yang Berbunyi: ” Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa
izinsebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5
tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000; (seratus miliyar rupiah)”,
demikian bunyi himbauan yang terpasang.
Keberadaan
baliho himbauan Pelarangan dan sanksi pidana terkait aktifitas Pertambangan
Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut mendapat reaksi dan tanggapan beragam di
berbagai kalangan warga masyarakat.
Salah
satunya dari pekerja disalah satu lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Ia merasa adanya pelarangan tersebut
membuat dirinya bingung harus bekerja apa, namaun dirinya pasrah menerima
kenyataan tersebut
”Kami pasrah,
mau gimana lagi karena hanya ini yang dapat kami kerjakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup keluarga. Kerjaan sulit, daripada kami mengambil hak orang
lebih baik kami ambil hal negara, kalau kami tidak bekerja apakah ada yang
menjamin kehidupan kami, ” kata salah satu pekerja di lokasi yang berhasil
diwawancarai.
Di
tempat terpisah, salah seorang koordinator lapangan dimintai tanggapan
menuturkan, bahwa pihaknya tergantung dari Bos atau pengusaha yang selama ini
jadi penampung.
“Kalok
bilangnye kerje kami kerje… Kalok endak kite of, ” tuturnya dengan gaya bahasa
khas Kampung.
Sementara
itu Kepala Desa Sungai Besar, Ahmad Wani sangat mendukung himbauan yang dibuat
pihak Polres Ketapang yang terus melakukan sosialisasi pelarangan aktifitas
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
”Jangan
ada lagi penambang di sana, semoga bermanfaat buat kita semua,” ujar A. Wani
Hal
senada disampaikan juga salah satu tokoh Desa Sungai Besar, Safarudin yang
menyampaikan bahwa pihaknya terlibat dalam pemasangan baliho himbauan bersama
anggota Polsek MHS.
”Itu
baleho kami pasang bersama anggota Polsek,ada sekitar 5 titik yang di pasang di
km 26. Untuk saat ini sih itu hanya sekedar himbauan aja bang, tapi kayaknya
himbauan tersebut tidak begitu banyak pengaruh nya terhadap para penambang
tersebut, tapi untuk saat ini mereka kerja sebagian besar pakai manual,” beber
Safarudin.
Menurut
Safarudin pihaknya berharap kedepannya para penambang itu jangan lagi merambah
ke hutan yang masih hijau.
“Kalau
untuk di hentikan total mungkin agak sulit bang, apalagi sebagian penambang
adalah orang kampung sendiri kalau sudah bicara perut tu emang sakit juga,”
Lanjut Safarudin.
Dia
menegaskan, bahwa dalam waktu dekat akan mengadakan patroli bersama di areal
lubuk Toman membuat batasan kepada para penambang, agar mereka tidak lagi merambah
kehutan yang msih hijau.
Andaikan
dengan pembuatan batas juga tidak berhasil maka kami akan bergerak atas nama
masyarakat,” ujar Safarudin.
Sementara
itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH)
Kabupaten Ketapang, Ir. Husnan, MTP dihubungi melalui sambungan WhatsApp
menegaskan, bahwa kegiatan PETI sangat merusak lingkungan, terutama akan
merubah topografi, tekstur dan kontur tanah, merusak biota dan lingkungan hidup
secara keseluruhan.
Kepala
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) sangat
tidak setuju dengan maraknya PETI sehingga telah melakukan beberapa upaya
pencegahan PETI.
“Antara
lain melakukan sosialisasi bahaya PETI di Kecamatan MHS pada tahun 2021 dan
2022 dengan mengundang Aparatur Kecamatan, Desa, BPD, LPM, tokoh agama, tokoh
masyarakat & perwakilan masyarakat MHS, Narasumber dari Kepolisian, TNI dan
Dinas Perkim-LH tahun 2021 dan untuk tahun 2022 narasumbernya dari Dinas
Perkim-LH,” pungkas H. Ir Husnan. (tim liputan).
Editor
: Heri