Rusak Lingkungan Dan Merubah Topografi, Polres Ketapang Tegaskan Larangan PETI

Editor: Redaksi author photo
Rusak Lingkungan Dan Merubah Topografi, Polres Ketapang Tegaskan Larangan PETI
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Maraknya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin  (PETI) di wilayah hukum Polres Ketapang sudah bukan rahasia lagi, hal tersebut menjadi sorotan dan perhatian dari berbagai kalangan.

Polres Ketapang melalui Polsek jajaran terus melakukan sosialisasi pelarangan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena selain merusak lingkungan juga merubah Topografi daerah diama ada aktifitas Peti ini.

Terpantau di lapangan di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan(MHS) Polres Ketapang juga memasang baliho atau spanduk himbauan yang isinya memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin atau ilegal.

Pada sepanduk itu tercantum Pelarangan dan sanksi pidana terkait aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga foto Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala, S. I. K., M. H dan disebelahnya foto Kapolsek Matan Hilir Selatan IPDA Meinardus Yudiansyah, S. H. , M. H.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, karena perbuatan penambangan tanpa izin (PETI) melanggar ketentuan dalam pasal 158 Undang-undang no 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara yang Berbunyi: ” Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izinsebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000; (seratus miliyar rupiah)”, demikian bunyi himbauan yang terpasang.

Keberadaan baliho himbauan Pelarangan dan sanksi pidana terkait aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut mendapat reaksi dan tanggapan beragam di berbagai kalangan warga masyarakat.

Salah satunya dari pekerja disalah satu lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin  (PETI), Ia merasa adanya pelarangan tersebut membuat dirinya bingung harus bekerja apa, namaun dirinya pasrah menerima kenyataan tersebut

”Kami pasrah, mau gimana lagi karena hanya ini yang dapat kami kerjakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Kerjaan sulit, daripada kami mengambil hak orang lebih baik kami ambil hal negara, kalau kami tidak bekerja apakah ada yang menjamin kehidupan kami, ” kata salah satu pekerja di lokasi yang berhasil diwawancarai.

Di tempat terpisah, salah seorang koordinator lapangan dimintai tanggapan menuturkan, bahwa pihaknya tergantung dari Bos atau pengusaha yang selama ini jadi penampung.

“Kalok bilangnye kerje kami kerje… Kalok endak kite of, ” tuturnya dengan gaya bahasa khas Kampung.

 

Sementara itu Kepala Desa Sungai Besar, Ahmad Wani sangat mendukung himbauan yang dibuat pihak Polres Ketapang yang terus melakukan sosialisasi pelarangan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

”Jangan ada lagi penambang di sana, semoga bermanfaat buat kita semua,” ujar A. Wani

Hal senada disampaikan juga salah satu tokoh Desa Sungai Besar, Safarudin yang menyampaikan bahwa pihaknya terlibat dalam pemasangan baliho himbauan bersama anggota Polsek MHS.

”Itu baleho kami pasang bersama anggota Polsek,ada sekitar 5 titik yang di pasang di km 26. Untuk saat ini sih itu hanya sekedar himbauan aja bang, tapi kayaknya himbauan tersebut tidak begitu banyak pengaruh nya terhadap para penambang tersebut, tapi untuk saat ini mereka kerja sebagian besar pakai manual,” beber Safarudin.

Menurut Safarudin pihaknya berharap kedepannya para penambang itu jangan lagi merambah ke hutan yang masih hijau.

“Kalau untuk di hentikan total mungkin agak sulit bang, apalagi sebagian penambang adalah orang kampung sendiri kalau sudah bicara perut tu emang sakit juga,” Lanjut Safarudin.

Dia menegaskan, bahwa dalam waktu dekat akan mengadakan patroli bersama di areal lubuk Toman membuat batasan kepada para penambang, agar mereka tidak lagi merambah kehutan yang msih hijau.

Andaikan dengan pembuatan batas juga tidak berhasil maka kami akan bergerak atas nama masyarakat,” ujar Safarudin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapang, Ir. Husnan, MTP dihubungi melalui sambungan WhatsApp menegaskan, bahwa kegiatan PETI sangat merusak lingkungan, terutama akan merubah topografi, tekstur dan kontur tanah, merusak biota dan lingkungan hidup secara keseluruhan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) sangat tidak setuju dengan maraknya PETI sehingga telah melakukan beberapa upaya pencegahan PETI.

“Antara lain melakukan sosialisasi bahaya PETI di Kecamatan MHS pada tahun 2021 dan 2022 dengan mengundang Aparatur Kecamatan, Desa, BPD, LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat & perwakilan masyarakat MHS, Narasumber dari Kepolisian, TNI dan Dinas Perkim-LH tahun 2021 dan untuk tahun 2022 narasumbernya dari Dinas Perkim-LH,” pungkas H. Ir Husnan. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini